MASOHI, beritaLima.com, – Jumat (2/2/2018) bertempat di Masjid Jami Nurul Yakin Negeri Liang Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng, Sat Binmas Polres Malteng melaksanakan kegiatan Pembinaan Keumatan Melalui Mimbar Jumat, kegiatan ini dihadiri Kapolsek Teluk Elpaputih, Ipda Julkisno Kaisupi, Kanit Binmas Polsek Teluk Elpaputih Aipda Alimin, Kanit Intelkam Polsek Teluk Elpaputih Dzuyasin, Imam Masjid Negeri Liang, Ramlan Rumbaty, Anggota Sat Binmas dan Polsek Teluk Elpaputih serta Jamaah Masjid Negeri setempat.
Seperti biasa, Bripka Irawan Karepesina, S.Sos, yang bertindak sebagai Khatib pada khutbah Jum’at bertemakan tersebut, menyoroti persoalan keburukan minuman khamar.
Khutbah tersebut dibawakannya dengan mengambil Tema “Hukum dan Bahaya Minuman Keras (Khamr). Dalam Khutbahnya itu, dirinya menyampaikan hal-hal yang dianggap paling penting dalam mengatasi persoalan Khamar tersebut.
Diantaranya, disiarkan bahwa, Allah Azza wa Jalla secara tegas telah melarang minuman keras atau khamr tersebut dalam Kitab Al-Qur’an.
Disampaikan dalam Khutbahnya,Larangan Allah SWT tentang minuman keras atau khamr ini dulunya memang bertahap, tetapi setelah final hukumnya oleh RasulNya, hukum haram yang ditetapkan tak lagi berubah, dan tak ada satu kekuasaan pun yang berhak mengubahnya.
Dijelaskan juga bahwa kepada Nabi Muhammad, Allah berfirman dalam Kitab-Nya (Qur’an) bahwa, Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dapil ini jelas diterangkan dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 219.
Berkaitan dengan dalil Kitabullah tersebut, lanjut Khatib, Rasulullah SAW juga bersabda tentang haramnya minuman keras tersebut.
Dalam sabdanya, Kata dia, Rasulullah mengatakan, setiap minuman yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamr di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim).
“Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamr) telah demikian jelas dan tegas,”terang Dia.
Ditambahkan, Jika haramnya minuman keras sudah diketahui demikian, maka diingatkan kepada para jamaah Jumat bahwa sesuatu yang diharamkan Allah pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia.
Diantara bahaya minuman keras ini,diterangkan, Minuman keras atau dalam bahasa Arab disebut sebagai Khamar, adalah induk kejahatan.
Khamr adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya selama 40 hari. Karena itu apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya.
“Dari minuman keras, terutama ketika peminumnya mabuk, maka hilanglah akalnya. Ia tak sadar bahwa kemaksiatan lain segera mengikuti. Seperti berkata kotor, tindak kekerasan, pencurian, perkosaan dan lain-lain,”jelas Karepesina.
Kemudian disampaikan juga efek buruk terhadap kesehatan, seperti telah lazim diketahui, minuman keras sangat buruk bagi kesehatan manusia.
Minuman keras akan merusak Syaraf karena mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit akan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Kerusakan syaraf ini berdampak pada melemahnya keseimbangan tubuh dan berkurangnya kepekaan indra peraba.
Minuman keras juga merusak jantung. Dalam jangka pendek minuman keras membuat jantung berdegup lebih cepat. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk sel-sel jantung.
Minuman keras juga merusak metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal liver.
Point ke-tiga menjelaskan dampak buruk Minuman keras yakni dapat merusak kecerdasan otak.
Sebagaimana minuman keras merusak syaraf, ia juga akan mengakibatkan kecerdasan menurun, bahkan menurun signifikan, jika pada saat mabuk kesadaran dan akal hilang, penggunaan minuman keras dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan kecerdasan akal rusak meski dalam keadaan sadar/tidak mabuk.
Diakhir khutbahnya, Khotib menyampaikan, untuk membatasi dan menghilangkan miras ini, selain dengan Ketaatan Kepada Allah SWT, Dilanjutkan harus menempuh cara-cara lain dan melibatkan semua pihak dalam masyarakat.
“Pemolisian Masyarakat atau Polmas adalah salah satu upaya yang efektif untuk kita hidupkan guna mengarahkan terutama sebagian generasi muda kita yang terlanjur terlibat dalam hal minuman keras untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu lalu kembali bekerja keras untuk mencari Rezki Allah,”ingat Dia.
Sebelum turun Mimbar, sang Khatib meminta kebaikan dan Rahman Allah dengan memanjatkan sepenggal doa untuk kebaikan Ummat dan Daerah Maluku Tengah yang saat dipijaki.
“Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang lurus, menjadikan daerah kita Maluku Wabil khusus Maluku Tengah daerah yang nyaman, Daerah yang Masyarakatnya beriman dan bertaqwa, sehingga Allah akan senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita, kita berdoa kepada Allah SWT semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kemaksiatan yang menyebabkan murka Allah kepada kita, sebagaimana murka Allah yang ditimpakan kepada umat-umat terdahulu karena kemaksiatan yang mereka lakukan,”harapa Khatib dalam doanya.
Diinformasikan, setelah Khutbah Jum’at dilanjutkan dengan Shalat Jumat, selama giat berlangsung sitkamtibmas aman terkendali.(Jossye)