SURABAYA – beritalima.com, Tiga mucikari prostitusi online artis yang menyeret nama Vanessa Angel mendapat vonis masing-masing 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan penjara. Rabu (29/5/2019).
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut mengagendakan vonis terhadap 3 mucikari yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya setelah sebelumnya sidang pembelaan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan, menghukum 5 bulan penjara denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan kepada terdakwa Intan Permatasari Winindya alias Nindy, ” terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
“Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat,” terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Anas, petugas tahanan Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa vonis itu membuat ketiga terdakwa bisa merayakan Idul Fitri dirumah bersama keluarga, sebab sesuai catatan yang dimiliki, ketiga diperkirakan bisa dibebaskan pada 4 Juni mendatang.
“Mereka bisa berlebaran dirumah. Vonis itu pas dengan masa tahanan yang mereka jalani,” terangnya, di PN Surabaya.
Sementara itu, kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan mengatakan, jika kliennya harusnya bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.
“Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas,” tegasnya, Selasa (28/5/2019) kemarin.
Senada dengan Yafet, Kuasa Hukum Mucikari W, Gaos Hadiman juga mengatakan bahwa kliennya itu harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya. (Han)