Bisa Bikin Gaduh, Petugas Razia Knalpot Brong

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sebagai tempat destinasi wisata, Kota Madiun, Jawa Timur, harus aman, nyaman, dan kondusif. Karena itu, segala macam bentuk tindakan yang dapat mengganggu kondusifitas dilakukan penindakan sesuai kesalahan atau pelanggarannya. Seperti pelanggaran suara bising dari kendaraan berknalpot brong yang mengganggu warga.

Dikutip dari madiuntoday (jaringan Dinas Kominfo Kota Madiun), dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan belasan kendaraan roda dua berknalpot brong dalam razia yang digelar Minggu 15 Januari 2023, malam

“Kami sudah menyampaikan kepada jajaran anggota Polres Madiun Kota untuk menindak tegas semua kendaraan yang masuk ke Kota Madiun dengan berknalpot brong. Dan ini akan kami lakukan secara berkala dan berkesinambungan,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.

Razia yang digelar usai apel di Balaikota ini, diantaranya dilakukan di sejumlah jalan-jalan utama. Yakni Jalan Pahlawan, Agus Salim, Mayjend soengkono, dan Jalan Mastrip.

Kendaraan yang dirazia tersebut tidak hanya dikenakan tilang manual, namun kendaraan juga disita. Pemilik diperbolehkan mengambil kendaraan dengan membawa knalpot standar dan menggantinya di lokasi. Artinya, knalpot kendaraan harus kembali ke standarnya sebelum di bawa pulang.

“Jadi kendaraan tidak bisa diambil sebelum knalpotnya diganti dulu dengan aslinya atau standarnya,” jelasnya.

Tidak hanya kepada pemilik kendaraan, polisi juga akan merazia bengkel dan toko onderdil dalam waktu dekat. Mereka tidak diperkenankan menjual atau melayani pergantian knalpot brong. Hal itu dilakukan demi terwujudnya kondisi Kota Madiun yang semakin aman dan nyaman.

Seperti diketahui, suara bising dari kendaraan knalpot brong yang digeber-geber kerap kali memicu emosi hingga tak jarang terjadi perselisihan.

Seperti yang terjadi Minggu dinihari di Jalan Gajahmada, Kota Madiun. Akibat suara knalpot brong yang digeber, terjadi bentrokan antara pengendara yang mayoritas remaja, dengan warga yang merasa terganggu. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait