Bisa Kurangi Kerugian, DPD RI Minta Pemerintah Serius Selesaikan RUU Perampasan Aset

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sudah lebih dari 10 tahun, tepatnya sejak 2008, RUU tentang Perampasan belum juga selesai digodok. Bahkan sepertinya RUU yang sangat penting dalam memburu aset negara itu sepertinya terbengkalai.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sudah waktunya Pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara. Dengan RUU Perampasan Aset, Pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi.

“Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar,” tutur LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (21/4).

Senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu menilai, Pemerintah perlu melakukan penyelamatan dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi seperti BLBI, Jiwasraya dan Asabri.

“Selain itu, kasus korupsi hukumannya juga tak seimbang dengan kerugian negara. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus yang tak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terang dia.

Bagi LaNyalla, semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU ini. “Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi,” demikian AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait