Bisnis Konten Pornografi Anak Terbongkar, ASF Duduk di Kursi Terdakwa PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pornografi dengan terdakwa EO alias ASF di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Sidang digelar secara tertutup sesuai ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, guna menjaga kesusilaan dan ketertiban umum.

“Hari ini agendanya jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, saat dikonfirmasi di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang membongkar jaringan jual beli konten pornografi anak lintas platform digital. Berdasarkan rilis Humas Polda Jatim pada Jumat, 13 Juni 2025, terdakwa ASF ditangkap karena diduga mengelola bisnis ilegal tersebut secara sistematis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa ASF, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diduga menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal berbayar yang dikelola melalui Telegram dan aplikasi Potatochat.

“ASF menggunakan akun Instagram tersebut untuk mengiklankan kanal berbayar yang ia kelola di Telegram dan Potatochat,” ujar Jules.

Dalam penyelidikan terungkap, terdakwa telah aktif menyebarkan konten pornografi anak secara daring sejak Juni 2023. Setiap pengguna yang ingin bergabung dalam kanal tersebut diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu.

Tak tanggung-tanggung, tersangka disebut mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu kanal di aplikasi Potatochat yang berisi lebih dari 2.500 video pornografi anak. Jumlah anggota yang tergabung dalam jaringan tersebut mencapai sekitar 1.100 orang.

“Dari biaya pendaftaran saja tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp550 juta, ditambah penghasilan bulanan sekitar Rp10 juta dari berbagai transaksi,” jelas Jules.

Secara keseluruhan, estimasi pendapatan terdakwa selama menjalankan aksinya mencapai ratusan juta rupiah. Aparat menilai modus yang digunakan terdakwa sangat terorganisir dan memanfaatkan kemudahan teknologi digital untuk memperluas jaringan distribusi konten terlarang.

Polda Jatim bahkan menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan serius terkait penyebaran pornografi anak berbasis digital di Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa ASF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait