Bisnis Rumput Laut Fiktif, Henny Wijaya dan DPO Irwanarta Tjandra Kantongi Uang 4,7 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Tanjung Perak mendudukan Henny Wijaya sebagai terdakwa dugaan penipuan Rp 4,7 miliar modus Kerjasama bisnis rumput laut dengan korban Yongky Yanuar. Senin (31/10/2022).

Henny Wijaya sebetulnya tidak sendirian menikmati uang milik Yongky Yanuar terkait Kerjasama bisnis rumput laut tersebut, melainkan berdua dengan Irwanarta Tjandra yang sekarang berstus Daftar Pencurian Orang alias DPO. Hal itu diungkapkan Zulfikar,Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak dalam surat dakwaanya.

Sabtu tanggal 12 Maret 2022 Terdakwa Henny Wijaya bersama dengan DPO Irwanarta Tjandra mendatangi korban Yongky Yanuar Putra Kalif menawarkan kerja sama bisnis komoditi rumput laut.

Untuk meyakinkan korbannya, DPO Irwanarta Tjandra mengatakan “ini istri saya tahu semua dengan kerja sama ini”

Gayung bersambut, kemudian korban Yongky Yanuar menanyai Terdakwa Henny Wijaya “apa kamu tahu tentang pekerjaan suamimu ini ?” dan dijawab “ya, saya mengetahui dan ikut bertanggung jawab”

Untuk lebih meyakinkan lagi korban Yongky Yanuar, terdakwa Henny Wijaya memamerkan PO order dari pabrik pemesan rumput laut, sekaligus dengan menjanjikan keuntungan antara 10 persen hingga 11 persen dengan jaminan pembayaran cek dengan jatuh tempo antara dua bulan hingga tiga bulan.

Terdakwa Henny Wijaya juga nekaf menadatangani surat pernyataan diatas materai yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Terdakwa Henny Wijaya menyatakan mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh DPO Irwanarta Tjandra dihadapan korban Yongky Yanuar, saksi Adreas Wibawa Putra dan saksi Andre Cahyo Nugroho.

Percaya dengan semua bualan tersebut, korban Yongky Yanuar pun bersepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut dan menanamkan modal sebesar Rp. 4.796.000.000 yang dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Maisaroh yang diberikan oleh DPO Irwanarta Tjandra.

Diketahui, setiap kali korban Yongky Yanuar YONGKY memberikan modal, DPO Irwanarta Tjandra selalu memberikan jaminan cek milik terdakwa Henny Wijaya kepada korban Yongky Yanuar.

Bahkan terdakwa Henny Wijaya juga membuat cek, meski mengetahui bahwa saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut.

Sehingga ketika cek tersebut dicairkan oleh korban Yongky Yanuar, ditolak oleh pihak Bank dengan alasan “dana tidak cukup”, bahkan setelah di SP3 cek dari terdakwa Henny Wijaya lebgi parah lagi yakni dinyatakan “rekening giro rekening khusus telah ditutup”.

Merasa dikibuli, korban Yongky Yanuar pun melakukan pengecekan ke PT. CENITRAM. Bukan untung tapi malah buntung, didapatkan bahwa PO order yang ditunjukkan oleh DPO Irwanarta Tjandra adalah palsu.

Perbuatan Terdakwa Henny Wijaya dan DPO Irwanarta Tjandra diancam Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 atar (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Han)

beritalima.com

Pos terkait