Keenam hewan langka itu, empat Kukang Jawa (Nyccticebus Javanicus) dan dua Lutung Jawa (Trachipitecus auratus). Semuanya berhasil diamankan petugas dalam keadaan hidup.
Binatang tersebut didapat dari seseorang berinisial RAG, warga Perumahan Gunung Sari Indah Blok WW, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
“Kami bekerjasama dengan Polsek Wiyung Surabaya dan Centre For Orang Hutan Protection dan Animal Indonesia serta BKSDA melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, dan berhasil mengamankan enam binatang langka yang dilindungi ini,” kata Beny Bastiawan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakaan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabanusa, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan, hewan tersebut dilindungi, tidak boleh dijualbelikan dan diperihara. Rencananya enam hewan yang diperkirakan didapat dari daerah liar seperti hutan kawasan Jember ini oleh yang bersangkutan akan dijual melalui online.
“Dari pengakuan pemelihara, hewan kukang tersebut akan dijual dengan harga Rp 450 ribu, sedangkan Lutung Jawa akan dijual Rp 400 ribu,” jelasnya.
Menurut Beny Bastiawan, perbuatan tersebut melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 733/Kpst-II/1999 tentang penetapan Lutung Jawa sebagai satwa dilindungi.
Perbuatan itu, lanjutnya, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Ganefo)