SURABAYA, beritalima.com – Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (BITPK) kecewa berat atas buntut musibah yang dialami ketua Umumnya, Hartono Handoko, pengendara Mobil Alphard, Kamis (31/5/2018) malam kemarin.
Yang mereka kecewakan, pertama, ada pejabat Kemenkumham yang diduga telah memberi keterangan pers yang tidak pas tentang status Lembaga ini, dan kedua pada media yang memberitakan ketidaktepatan keterangan tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Terlepas dari kejadian yang dialami Hartono Handoko yang memang diakui sebagai Ketua BITPK, Sekretaris Jenderal BITPK Pandu BR, SE menegaskan, BITPK adalah Lembaga yang secara resmi telah terdaftar di Kemenkumham.
“Jadi BITPK ini resmi, terdaftar di Kemenkumham, tidak seperti yang disampaikan oknum pejabat Kemenkumham dan dilansir beberapa media tanpa konfirmasi ke kami selaku pengurus harian BTIPK,” tegas Pandu dengan didampingi pengurus BTIPK lainnya, Rabu (6/6/2018) malam.
Pria yang pernah ikut test seleksi Komisioner KPK ini mengatakan, oknum pejabat Kemenkumham itu mengatakan bahwa BTIPK tidak ada di bawah Kemenkumham. Pandu sangat menyayangkan pernyataan tersebut, yang menurutnya bisa menimbulkan konotasi negatif Lemabaga ini.
Menurut Pandu, organisasinya ini memang tidak di bawah Kemenkumham, tapi telah terdaftar sah di Kemenkumham. Artinya, BTIPK di samping telah tercatat di Kemenkumham juga sekaligus mendapatkan ijin untuk melakukan kegiatan.
“Jadi kami memang bukan di bawah Kemenkumham, tapi kami terdaftar di Kemenkumham sekaligus mendapatkan ijin melakukan kegiatan,” tandas Pandu.
Ditambahkan, selama ini BTIPK pernah mengelar Seminar Gerakan Moral Memerangi Korupsi dan melakukan sosialisasi. BTIPK didirikan dengan tujuan untuk menyadarkan pejabat supaya tidak korupsi, dan mengurangi tingkat korupsi di negeri ini.
“BTIPK sudah aktif melakukan kegiatan sosial itu. Tapi dengan adanya pernyataan asal oleh pejabat Kemenkumham tersebut, kemudian langsung diberitakan begitu saja oleh wartawan tanpa konfirmasi, ini jelas sangat merugikan kami,” tandas Pandu.
Hal senada juga disampaikan Mucheni, SH, MH selaku kuasa hukum Hartono Handoko yang juga sebagai wakil sekretaris BITPK
“Jelas kami merasa dirugikan, baik oleh pejabat Kemenkumham yang memberi keterangan yang tidak benar pada pers, maupun oleh wartawan yang menyiarkan ketidakbenaran itu,” kata Mucheni.
Karena itu, lanjut Mucheni, pihak-pihak tersebut harus meluruskan kesalahannya, dan menyatakan permintaan maaf.
Lebih jelasnya, di samping minta maaf, pejabat Kemenkumham yang bersangkutan harus mencabut pernyataannya yang salah, dan wartawan yang menulis tidak benar wajib meralat beritanya.
Menurut Mucheni, ini harus mereka lakukan dengan kesadaran mereka. Jika tidak dilakukan sampai batas waktu yang diharapkan, pihak BITPK akan mengambil langkah sesuai hukum. (Ganefo)