SURABAYA, beritalima.com | Rangkaian acara peringatan Hari Karantina Indonesia (HKI) ke-147 digelar Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (BKHIT Jatim) mulai Jumat (11/10/2024).
Rangkaian acara tersebut diawali dengan Jalan Sehat yang diikuti seluruh pejabat dan karyawan BKHIT Jatim dengan start dan finish di halaman Kantor BKHIT Jatim, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Selain itu, di hari dan tempat yang sama, digelar Gerakan Pangan Murah atau Bazar Sembako. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian santunan kepada 100 anak yatim dan kaum duafa.
Peringatan HKI ke-147 oleh BKHIT Jatim akan dilanjut Rabu (16/10/2024) dengan kegiatan sosial donor darah, yang juga bisa diikuti masyarakat umum selain pegawai BKHIT Jatim.
Bahkan, sebagaimana dikatakan Kepala BKHIT Jatim, Drh. Hari Yuwonoadi M.Si, donor darah nanti tidak hanya diadakan BKHIT Jatim, tapi juga di BKHIT daerah lain secara serentak di seluruh Indonesia.
Selain donor darah serentak, upacara peringatan HKI ke-147 juga akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 18 Oktober 2024. Upacara tersebut sekaligus puncak acara peringatan HKI ke-147.
Hari berharap peringatan HKI ke-147 ini akan membuat masyarakat lebih mengenal fungsi dan peran BKHIT. “Harapannya masyarakat lebih paham dengan karantina,” kata Hari usai ikut jalan sehat.
“Kita sebagai institusi Badan Karantina Indonesia baru berumur satu tahun, sehingga kita butuh sosialisasi diri agar masyarakat lebih tahu apa itu karantina sebagai sistem pencegahan keluar masuk dan tersebarnya HPIK, OPTK, dan HPHK,” lanjutnya.
“Selain itu, pengawasan dan pengendalian mutu pangan serta mutu pakan. Ketahanan pangan, produk rekayasa genetik hewan dan tumbuhan tanaman liar,” paparnya.
Ditandaskan, kegiatan ini menjadi langkah awal mengenalkan pada masyarakat tentang program-program strategis karantina, yaitu peningkatan kompetensi SDM, kemudian revitalisasi laboratorium, dan digitalisasi pelayanan yang sedang digagas.
“Kita juga ada fungsi penegakan hukum. Jadi sebagai upaya dari penegakan hukum, peraturan perkarantinaan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Jadi itu harus tegak dan apabila memang ada pelanggaran tentunya juga harus kita tindaklanjuti,” kata Hari. (Gan)
Teks Foto: Kepala BKHIT Jatim, Drh. Hari Yuwonoadi M.Si (kanan), ketika membuka peringatan HKI ke-147 sekaligus jalan sehat di halaman Kantor BKHIT Jatim, Jumat (11/10/2024).