“Hukuman sedang itu kita sudah mulai dengan patah kaki kalau tidak ikut aturan maka kita mulai dengan patah “kepala”. Bisa dipecat, sepanjang dia memenuhi ketentuan UU yang berlaku kita pecat,”Kata Kepala BKK Ambon Benny Selanno kepada beritaLima di ruang kerjanya Rabu (20/7/2017).
Dikatakan, sejauh ini BKK telah melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 53 tahun 2010 dalam rangka memaksimalkan kembali pelayanan public pada Pemerintah Kota.
Oleh karena itu lanjut dia, pada hari pertama pasca lebaran idul fitri beberapa minggu lalu persoalan keterlambatan pegawai di lingkup pemerintah kota ambon ini sudah membaik dari hari-hari seblumnya yang rata-rata dibawah 80% kehadiran pegawai baik yang absen maupun keterlambatan dalam kehadiran.
“Pasca lebaran kemarin itu sudah sudah kita lihat ada membaik sedikit kira-kira diatas 85% pegawai pemerintah kota itu masuk kantor dan hanya 15% saja yang tanpa keterangan,”ujarnya.
Dijelaskan, persentase kehadiran dari sekitar lima belas persen yang yang tidak masuk kantor tanpa keterangan itu disebabkan, ada yang mengalami sakit. Sedangkan yang separuhnya itu tidak hadir dengan memberikan keterangan ke pihak kantor seperti sedang mengambil cuti hamil di duan bulan sebelum dan dua bulan sesudah.
“Dan 15% tanpa keterangan itu kita sudah panggil dan mereka mereka sudah klarifikasi karena sebenarnya didalam 15 itu ada yang isterinya sakit ada yang kemudian sakit tetapi belum sempat memberi konfirmasi ke kantor atau izin atau memebri tahu,”jelasnya.
Disinggung terkait sering adanya laporan bahwa banyak pegawai Pemkot yang berkeluyuran di rumah-rumah kopi disekitaran lingkungan kantor itu saat apel pagi sedang berslangsung. Selanno mengatakan, jika hal itu memang benar adanya namun, sejauh ia tahu belakangan ini sudah tidak ada lagi pegawai Pemkot Ambon yang bermacam-macam dengan aturan yang telah diterapkan.
Dicontohkan, beberapa hari kemarin dirinya sempat menerima sms jika ada pegawainya yang berkeliaran di salah satu rumah kopi yang berlokasi tak jauh dari kantor tersebut. namun, setelah dicek langsung olehnya ternyata para pegawai itu bukanlah pegawai pemkot Ambon namun rata-rata mereka adalah pegawai dari luar daerah yang kebetulan mampir saja di rumah kopi tersebut.
“Contoh tadi missal ada orang yang sms saya katanya pak ini ada orang yang keluyuran minum kopi di belakang bank BCA situ. Saya kesana dan ternyata bukan pegawai kita. Itu pegawai dari Maluku Tengah ada juga dari Seram Bagian Barat,”tuturnya.
Dengan tidak menafikkan hal tersebut yakni, terkait adanya sifat bandel sebahagian pegawai namun dirinya dengan jentel mengakui jika memang ada orang-perorang dari pegawainya yang masih tetap bandel tabiat tak mencotontoh itu lambat laun telah hilang. Dan oleh karena itu untuk membedakan mana pegawai pemkot mana bukan, maka sekarang para pegawai telah diberikan atribut lengkap sehingga untuk membedakannya sudah lebih mudah.
“Ada sih pegawai kita yang bandel tetapi itu hanya beberpa saja. Dan karena kita menerapkan aturan sehingga mereka itu takut melanggar itu,”tuturnya.
Para pegawai yang masih sering terlambat lehadirannya pun dihimbau untuk lebih mematuhi peraturan yang telah dibuat maka oknum pegawai itu akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang dengan menegur secara tertulis sampai pada sanksi yang berat yakni langkah pemecatan.
“Kita akan berikan peringatan kepada yang bersangkutan bahwa jangan terlambat lagi. ada tiga hal pertama teguran lisan. Pertama hukuman disiplin ringan kedua hukuman disiplin sedang dan ketiga hukuman disiplin berat, yaitu dengan langkah pemecatan,”tegasnya. @L.Mukaddar