MALANG, beritalima.com | Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar dengan menjadikan penduduk sebagai subjek dan objek dalam setiap pembangunan yang akan dilakukan.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengungkapkan, Grand Design Pembangunan Kependudukan diperlukan untuk menjadi landasan penanganan persoalan kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan.
Dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan tersebut, maka mengatasi permasalahan kependudukan dilakukan secara terintegrasi dan bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lintas sektor antar kementerian/lembaga.
“GDPK ini menjadikan pendudukan sebagai subjek dan objek dalam setiap pembangunan karena setiap pembangunan yang dilakukan tujuannya adalah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan penduduk,” jelas Dr Boni saat Pembukaan Workshop Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Angkatan 2 Tahun 2024 di Balai Diklat KKB Malang, Senin (05/08/2024).
Di depan 39 peserta dari 15 provinsi, Dr Boni menjelaskan, GDPK ini akan sangat dibutuhkan oleh kabupaten kota dalam perencanaan pembangunan daerahnya. Template penyusunan GDPK ini sudah disiapkan namun untuk pengisian bisa disesuaikan dengan isu-isu lokal daerah masing-masing.
Dr Boni mengatakan kebijakan untuk mengintegrasikan, pembangunan kependudukan dan perencanaan pembangunan telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan tersebut mencakup lima pilar, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Perpres ini bertujuan untuk membantu daerah agar mampu menyusun GDPK yang mengintegrasikan pembangunan dan kependudukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan GDPK semestinya terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan.
Namun, dalam perjalanannya, pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyusunan dan pemanfaatan GDPK kurang memenuhi harapan dan belum optimal dikarenakan berbagai permasalahan,
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim Timur Dra Maria Ernawati MM mengatakan, dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur sudah 30 kabupaten/kota yang sudah menyusun GDPK dan sisanya masih dalam proses penyusunan.
Menurutnya, melalui workshop dan pendampingan yang diberikan oleh BKKBN, diharapkan semua daerah dapat memahami dan menerapkan pedoman GDK dengan lebih baik. Kegiatan ini juga menjadi platform bagi daerah-daerah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman dalam menghadapi isu kependudukan yang berbeda-beda. (Gan)
Teks Foto: Workshop Penyusunan dan Pemanfaatan GDPK 5 Pilar di Malang, Senin (5/8/2024)