SAMPANG, beritalima.com | Video viral pertunangan balita di Kabupaten Sampang mengundang perhatian berbagai pihak. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, datang ke rumah balita yang dipertunangkan orangtuanya pada 16 April 2024 lalu.
Erna – sapaan Maria Ernawati, tidak sendirian, tapi bersama Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, dan Bappeda Litbang Kabupaten Sampang.
“Tujuan kami ke rumah H. Zahri tidak lain untuk mendapatkan informasi perihal viralnya postingan video pertunangan sang anak yang masih berusia balita, apakah itu benar,” kata Maria Ernawati saat berkunjung di rumah Zahri di Sampang, Jumat (19/04/2024) sore.
Didampingi sang istri dan besan serta tokoh agama dan Muspika Camplong, Zahri mengatakan, usia anaknya sudah 7 tahun dan sudah kelas 1 SD, bukan 4 tahun seperti yang disebutkan di video yang viral itu.
“Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di tanah suci Mekkah enam tahun lalu. Waktu itu, di depan Kabah istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahmi agar tidak terputus,” papar Zahri.
Meskipun sudah bertunangan, Zahri menegaskan bahwa kedua pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan kedua anak tersebut setelah mereka sama-sama lulus kuliah.
“Jadi tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya,” ucap Zahri.
Erna mengatakan, itulah keterangan yang diperoleh ketika konfirmasi kebenaran video viral tersebut. Dan menurutnya, di Madura memang ada budaya untuk melakukan pertunangan anak di bawah umur guna mempererat tali silaturahmi antar kekeluarga.
“Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil, namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah,” tandas Erna.
“Namun demikian, menanggap fenomena ini kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk terus menerus mensosialisasikan bahaya menikah muda atau pernikahan anak,” kata Erna. Bahaya yang dimaksud, lanjut Erna, baik dari sisi kesehatan, sisi ekonominya dan ancaman stunting.
Perlu diketahui bahwa faktor terbesar terjadi anak stunting karena kehamilan yang tidak diinginkan dari pernikahan anak tersebut. Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental.
Dari fenomena kejadian di Sampang ini Erna mengharapkan angka pernikahan anak di Jawa Timur akan terus turun. Seiring dengan masifnya sosialisasi pendewasaan usia pernikahan yang dilakukan oleh semua pihak termasuk insan media yang memberikan informasi kepada keluarga dan masyarakat akan bahaya pernikahan anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sampang langsung melakukan kunjungan dan memberikan sosialisasi agar tidak menikahkan anak di bawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.
Nasrukha menyebutkan, anak memiliki hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak tumbuh kembang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendampingan dengan memberikan konseling untuk anak agar tidak mengalami tekanan mental dari viralnya pemberitaan ini. (Gan)
Teks Foto: Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Timur, Maria Ernawati (kanan) temui orangtua yang mempertunangkan anak balitanya di Sampang, Jumat (19/04/2024).