SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya memberi kemudahan bagi dunia usaha dalam menanamkan investasinya, dan mengejar peringkat Ease of Doing Business (EODB) hingga nomor 40 dunia.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengemukakan itu di acara diskusi Ease of Doing Business-Policy Dialogue Series bertema ‘Dampak Positif Perbaikan Ease of Doing Business’ di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (14/11/2016).
Diharapkan, kebijakan pemerintah pusat itu juga diikuti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota. Namun, kendati sistem desentralisasi tetap dijalankan, tetap akan mendapat pengawasan dari pemerintah pusat dalam menjalankan pelayanan perizinan bagi dunia usaha.
“Ke depan pemerintah akan berusaha membuat kebijakan itu tetap desentralisasi. Tapi pemerintah pusat tetap menerbitkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah,” kata Yuliot.
Dicontohkan, Kota Surabaya sudah membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sejak awal Februari lalu. Pemerintah pusat akan melihat bagaimana implementasinya, penyempurnaan pelayanannya, termasuk melihat apakah ada hambatan atau tidak.
Monitoring itu dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan terpadu satu atap atau pusat pelayanan. “Bisa juga kita akan minta tolong orang untuk melakukan pengurusan perizinan, atau penyamaran,” terangnya.
Yuliot berharap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk kemudahan pelayanan bagi dunia usaha juga diikuti oleh pemerintah daerah. Jika di daerah tidak memenuhi norma standar prosedur dan kriteria, maka pemerintah daerah bisa dilakukan teguran.
“Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ini kan acuannya pemerintah daerah dalam rangka menerbitkan perizinan dan harus diselenggarakan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkapnya.
BKPM juga akan memfasilitasi misalnya mengenai sumber daya manusia (SDM). Jika kompetensinya kurang, BKPM akan secara nasional menyiapkan pelatihan bagai aparatur daerah yang terkait dengan pelayanan.
Kemudian, infrastruktur seperti update teknologi. Kebutuhan komputer untuk mempercepat pelayanan prizinan, BKPM akan berupaya memfasilitasi pengadaan untuk meningkatkan pelayanan di daerah.
Jika pemerintah daerah masih bandel, selain dikenakan teguran juga bisa pengusulan pencopotan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kepala daerah bisa diberikan teguran. Kemudian bisa diikutkan pelatihan. Bisa dibebaskan dari jabatannya, dan ujung-ujungnya bisa pengusulan pemberhentian oleh Mendagri,” tandasnya. (Ganefo)
Teks Foto: Diskusi Ease of Doing Business-Policy Dialogue Series yang digelar BKPM di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (14/11/2016).