BKPP Kabupaten Mojokerto Akan Menarik 48 Sekdes Yang Dijabat ASN ke Dinas

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sebanyak 48 Sekdes yang di jabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di wilayah kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat bakal di tarik untuk di tempatkan di Dinas

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Drs. E.c Susantoso, M.si. Ditemui di kantornya Selasa (25/5/2021) mengatakan bahwa seluruh Sekdes yang dijabat oleh ASN ada di kabupaten Mojokerto dalam waktu dekat akan di tarik semua yang akan di tempatkan di dinas pasalnya sebagaian kecamatan enggan ketempatan untuk menampung Sekdes tersebut

“Rata-rata kecamatan enggan untuk menampung para Sekdes itu, makanya nantinya para Sekdes yang Statusnya ASN akan kita taruh di Dinas-dinas di Mojokerto” Kata Susantoso

Lebih lanjut Kepala BKPP kabupaten Mojokerto menambahkan, Kalau nanti para Sekdes tidak mengindahkan SK dari kita itu hak dari sekdes tapi yang perlu di catat, kalau 40 hari tidak masuk kerja maka kita akan beri tindakan tegas berupa sangsi pemecatan

” Apa bila nanti sekdes tetap mokong itu hak mereka, tapi kalau masih bekerja di pemerintah kabupaten Mojokerto ya harus menaati atur dari Pemerintah Mojokerto” tambang Drs. E.c Susantoso, M.si

Seperti yang di beritakan Beritalima.com sebelumnya yang mana terdapat 4 Sekdes di wilayah kecamatan Pacet. keempat Sekdes tersebut adalah Sekdes Kasimantengah, Kemiri, Sajen dan Sekdes Wiyu. Padahal SK keempat Sekdes tersebut sudah menjadi pelaksana di Kecamatan Pacet ditetapkan tanggal 15 Mei 2020.

Namun keempat Sekdes tersebut tetap enggan pindah dengan alasan sesuai dengan SE dari Mendagri bahwa sekdes bisa di pindah berdasarkan permintaan dari Sekdes sendiri

“Kenapa saya tidak menaati SK Mutasi tersebut, Karena SE dari Mendagri bahwa Sekdes bisa pindah berdasarkan permintaan dari sekdes sendiri, karena saya tak pernah mengajukan pindah ya saya tetap sah menjadi Sekdes” ujar Yakup Sekdes Kemiri ketika ditemui di kantornya. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait