SUMENEP, beritaLima – Bertempat di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Sumenep, sebanyak 400 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diambil Sumpah/ Janji PNS tahun anggaran 2016 pada, Rabu (11/ 05/ 2016 ).
Pengambilan Sumpah/ janji PNS dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, dr. KH. A. Busyro Karim, MSI. Disaksikan oleh Kepala BKPP Kabupaten Sumenep, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Asisten 1 bidang Pemerintahan, Forpimda, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut Bupati menghimbau para PNS di Sumenep untuk benar-benar memiliki kesadaran dalam diri sendiri, dalam upaya meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya. Bahkan tidak hanya sekedar disiplin, namun harus terus melakukan inovasi dan kreasi yang lebih baik.
“Jadi, setidaknya para PNS itu harus menunjukkan perilaku dan kinerja yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,”ungkap Bupati .
Dikatakan pula, pihaknya tidak akan main-main terhadap para PNS yang tidak disiplin dan melanggar aturan. Salah satu bentuk ketegasan yang diambil Pemkab Sumenep telah banyak memberikan sanksi, bahkan memberhentikan para PNS yang melakukan kesalahan.
Misalnya saja, tegas Bupati, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah memberhentikan sebanyak 40 PNS dan pada tahun 2015 lalu juga memberhentikan PNS sebanyak 50 orang. Dan itu belum termasuk PNS yang mendapat sanksi diturunkan pangkatnya mulai dari 1 sampai 4 tahun, sesuai kesalahannya.
Bupati berharap para PNS dapat mempertanggung jawabkan kepercayaan yang diberikan kepadanya secara benar. Karena jabatan adalah bentuk pengabdian kepada negara yang dilakukan dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.
“Cukup banyak orang yang cakap, layak, dan mampu menempati suatu jabatan penting, tetapi tidak banyak orang yang mampu menjalankannya dengan amanah, jujur, dan ikhlas.
Konsep agama sendiri menegaskan, bahwa jabatan bukan sekedar kontrak sosial antara kita dengan masyarakat, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara kita dengan Tuhan.
“Inti sumpah PNS ini adalah ikrar kesetiaan, komitmen, kesiapan dan kesanggupan, bahwa jabatan yang diembannya akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tambahnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, sumpah dan janji PNS dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil serta sebagai bentuk usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan disiplin dan kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil”, jelas Titik Suryatih, SH. MH.
( An )