BKPSDM Kabupaten Malang Belum Terima Rekomendasi Sanksi Oknum PMK Diduga Pungli

  • Whatsapp
Foto: Istimewa (Ilustrasi)
Foto: Istimewa (Ilustrasi)

Kabupaten Malang, beritalima.com | Dugaan adanya pungutan liar di lingkungan Pemkab Malang, yakni soal oknum Pemadam Kebakaran berinisial G yang beberapa waktu diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Dan sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Oknum G sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Bacaan Lainnya

“Intinya, pemeriksaan Inspektorat sudah selesai, dan Hasil Pemeriksaan sedang kita sediakan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya kepada beritalima.com Selasa 08/10/22.

Namun, hingga saat ini Kepala Badan dan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan bahwa belum terima laporan dari Inspektorat, bahkan rekomendasi sanksi pun belum ada.

“Kami belum menerima, namun sesuai alurnya memang kami terkait hal ini bersinergi dengan Inspektorat. Jika ditemukan bukti awal maka inspektorat akan memeriksa secara BAP. Selanjutnya hasil diserahkan kepada Bupati dan setelah dari Bupati rekomendasi itulah yang akan kami jadikan acuan apakah dipecat atau diberhentikan secara hormat, tapi ini belum kalau ada pasti kami tindaklanjuti” ujar Nurman kepada beritalima.com Kamis 24/11/22.

Selain itu juga Firmando Matondang Hasiholan Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa masih belum menerima rekomendasi Sanksi kepada Pelaku dugaan Pungli tersebut.

“Hingga saat ini kami masih belum menerima rekomendasi itu,” katanya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa dugaan pungli tersebut memang dibenarkan oleh Kepala Inspektorat namun, uang yang dipungli sudah dikembalikan kepada pihak yang kebakaran yakni CV Kurnia Jaya di Kecamatan Wagir.

“Dan kepada oknum PNS telah kita rekomendasikan. Untuk di sanksi Administratif sesuai PP Disiplin PNS,” ujarnya.

Tridiyah menegaskan bahwa pungutan berdalih pengganti uang BBM tersebut tidak dibenarkan. Pasalnya anggaran BBM sudah ada sendiri dan itu sudah dianggarkan oleh Pemkab Malang.

“Petugas Damkar yang memberikan layanan atas terjadinya kebakaran, sudah diberikan beaya untuk BBM, sehingga tidak boleh ada tarikan apapun,” tandasnya.

Redaktur: Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait