BKSDA Polda NTB Amankan 10.995 Ekor Burung Tanpa Dokumen

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Satwa burung yang ditempatkan di dalam 326 kotak tersebut diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi DR 8549 A menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa.

Demikian hal itu dijelaskan Dedy Asriady, Plt. Kepala BKSDA Nusa Tenggara Barat saat melakukan pengamanan satwa burung yang diangkut bersama Ditreskrimsus Polda NTB, pada Rabu (30/6/2021) tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

“Barang bukti yang disita kemudian diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk diidentifikasi lebih lanjut. Sedangkan, supir truk beserta alat angkut berupa truk ditahan oleh Polda NTB,” kata Dedy Asriady.

Dijelaskan Dedy dari hasil identifikasi, burung itu terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor. Satu jenis diantaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu Paok Laus (Pitta elegans) sebanyak 10 ekor. Diduga satwa burung berasal dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” terang Plt. Kepala BKSDA NTB Dedy Asriady.

Adapun jenis burung lainnya yaitu Srigunting (Dicrurus densus) 210 ekor, Perkutut loreng (Geopelia maugei) 135 ekor, Prenjak gunung (Prinina supercilliaris) 175 ekor, Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach) 1.875 ekor, Cinenen jawa / Kelincer (Orthotomus sepium) 2.500 ekor, Branjangan jawa (Mirafra javanica) 2.000 ekor, Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis) 225 ekor, Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris) 2.250 ekor, Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta) 450 ekor, Gelatik batu abu (Parus major) 175 ekor, Pipit zebra (Taeniapygia guttata) 400 ekor, Kepodang (Oriolus chinensis) 200 ekor, Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis) 60 ekor, Anis macan (Zoothera Doherty) 100 ekor, Cikukua tanduk/Koakiau (Philemon buceroides) 40 ekor, Bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30 ekor, Burung cabe (Dicaeum sp) 40 ekor, Cica Kopi Melayu / Kopi-kopi (Pomatorhinus montanus) 50 ekor, dan Daecu belang (Saxicola caprata) 70 ekor.

“Mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya,” jelas Plt. Kelala BKSD NTB.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait