Blokade Jalan Tanpa Ijin, Begini Penjelasan Satlantas Polresta Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Tentang Blokade Jalan tanpa ijin, Polresta Banyuwangi Akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penghadangan kendaraan atau blokade jalan umum ilegal. Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai respon adanya aksi blokade jalan alias penghadangan kendaraan logistik perusahaan pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, beberapa waktu lalu.

“Silahkan melapor (kepada pihak kepolisian),” ucap Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan, melalui Kanit Turjawali, Iptu Budi Mujiono, SH, Senin (3/10/2022).

Bacaan Lainnya

Ketika ada laporan dari masyarakat, lanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi. Pertama, ketika aksi blokade terjadi diwilayah Kecamatan Siliragung, maka yang akan turun ke lapangan adalah Polsek setempat. Disitu petugas akan melakukan koordinasi serta memberikan sosialisai terkait aturan jalan.

“Kalau (aksi blokade atau penghadangan) tidak bisa ditanggulangi, maka akan diturunkan personil. Kami pasti turun, nanti dari Kabah Ops Polresta Banyuwangi, memerintahkan anggota dengan jumlah tertentu sesuai keaadan yang terjadi,” jelasnya.

Dijelaskan, sebenarnya penutupan jalan diperbolehkan. Namun harus dilengkapi perizinan yang berlaku. Untuk tingkatan jalan desa, perizinan bisa diurus ditingkatan Polsek. Jika yang ditutup jalan kabupaten, maka perizinan bisa dilakukan di Mapolresta Banyuwangi.

Meskipun aksi penutupan jalan dilengkapi izin, masih Budi, tetap tidak boleh merugikan pengguna jalan lain.

“Kalau (penutupan jalan oleh Pokmas Tanjung Maju, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung) ada izin, kita bisa evaluasi seperti apa mengganggu atau tidak. Selama bisa dilewati dan anggota kita tempatkan disitu, dengan tujuan semua kegiatan dan aktivitas bisa berjalan semua,” bebernya.

Kembali disampaikan oleh Budi, ketika masyarakat merasa terganggu dengan adanya aksi penutupan atau blokade jalan, kepolisian mengimbau untuk membuat laporan.

“Nah, untuk ranah pidana, nanti dari pihak Polsek dan Kabag Ops yang menentukan. Akan dievaluasi seperti apa kondisinya, kalau kami satlantas ranahnya pelanggaran ketertiban,” jelas Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi.

Sekedar diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijelaskan bahwa definisi jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air. Kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sesuai Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dijabarkan bahwa jalan merupakan prasarana distribusi barang dan jasa, serta merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dijelaskan bahwa kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan merupakan tindakan pidana.

Larangan aksi penghadangan atau blokade jalan juga diatur dalam Pasal 192 KUHP. Disitu ditegaskan, aksi merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di air, bisa dijerat pidana penjara. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait