BONDOWOSO, beritalima.com – Berdasarkan catatan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso, ditemukan E-Warong atau Agen Bansos BPNT bodong dan tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) bantuan sosial.
Mereka tercantum sebagai Agen 46 yang menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, faktanya tak ada warung sembako atau kegiatan usaha saat dicek ke lapangan.
Padahal, kriteria warung bisa menjadi Agen BNI 46 atau E-Warong harus toko sembako yang punya usaha tetap. Artinya buka setiap hari, bukan hanya buka saat distribusi bantuan.
Padahal selain bantuan sosial, program BPNT merupakan proses pemberdayaan bagi pemilik toko sembako.
Bahkan, temuan di lapangan ada pula Agen BNI 46 Sampoerna Retail Community (SRC) yang jaraknya nyaris hampir berdempetan, itu juga ditemukan di beberapa titik kecamatan.
“13 tidak layak untuk dijadikan agen. Kami surati BNI atas temuan kami, agar 13 segera dilakukan pergantian,” kata Plt. Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Syaifuddin Zuhri.
Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan jika ada E-Warong yang hanya dibuka saat hendak menyalurkan bantuan saja.
“Selanjutnya, akan ditindaklanjuti verifikasi ke lapangan. Laporkan saja ke sini,” saat dikonfirmasi di kantornya.
Temuan ini sebenarnya kata dia, merupakan bagian tindak lanjut adanya surat dari Kemensos RI yang menyebutkan bahwa Dinsos kabupaten/kota bisa melakukan evaluasi terhadap E-Warong yang ada.
“Kalau dulu agen itu 100 persen miliknya BNI 46. Sekarang, agen itu tak melulu milik BNI 46. Ketika agen itu menyalurkan bansos maka kami berhak mengaudit juga, melakukan evaluasi,” paparnya.
Sementara pantauan di beberapa titik, di Bondowoso ada beberapa temuan Agen BNI 46 yang hanya buka saat akan melakukan pencairan sana. Seperti di Kecamatan Tenggarang, dan Kecamatan Jambesari Darussholah.
Menanggapi hal itu, justru pihak BNI 46 mengaku bahwa jumlah agen bansos bodong tersebut justru lebih banyak dari temuan Dinsos.
Hal itu diakui oleh Manajer Pemasaran BNI 46 Bondowoso, Bambang Susilo. “Dari 13 akhirnya kita temukan banyak. Kita langsung melakukan evaluasi intern,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Sementara pembentukan agen menjadi tanggung jawab BNI 46. Bahkan pihak BNI harus melakukan survei lokasi sebelum dijadikan agen. Hal itu untuk memastikan, bahwa calon agen tersebut betul-betul memiliki kegiatan usaha.
Menurutnya, dalam survei tersebut rata-rata agen sudah foto bersama tempat usaha. “Bisa jadi milik orang, kita kan tidak tahu,” akunya.
Syarat menjadi Agen 46 kata dia, harus memiliki usaha. Agar ada perputaran dan literasi keuangan di sana. “Kedua tidak gaptek atau bisa mengoperasikan teknologi dan punya permodalan,” paparnya.
Sementara terkait temuan beberapa agen bansos bodong, pihaknya mengaku baru mengirim surat teguran dan akan melihat progres selama sebulan ke depan.
Menurutnya, total ada 217 agen bansos di Kabupaten Bondowoso dan ditemukan belasan agen bansos bodong. “Kalau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sekitar 82 ribu,” ungkapnya. (*/Rois)