BNN Gunungsitoli Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Sindikat Narkotika

  • Whatsapp

Gunungsitoli – beritalima.com – Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato, SH.,MH, melakukan Konferensi Pers di Halaman kantor BNN Kota Gunungsitoli – Provinsi Sumatera Utara, terkait Penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis shabu, sekitar Pukul 15.00 Wib Senin (28/8/2017).

“Awalnya pada Penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis shabu setelah kita mendapatkan informasi dari warga setempat ada (2) Orang diduga pelaku pengedar Narkotika, sehingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli turun ke TKP dan meringkus Tersangka FH di rumah kediamannya pada hari sabtu kemarin 26 Agustus 2017”.

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato, SH.,MH saat menggelar konferensi Pers pada hari ini Senin 28 Agustus 2017, pelaku berinisial FH ditangkap di Desa Tetehosi Kecamatan sitoluori Kabupaten Nias Utara. Ucapnya.

Lebih lanjut Faduhusi Zendrato, tersangka FH, pelaku diringkus saat transaksi kepada petugas BNN Kota Gunungsitoli yang menyamar sebagai pembeli pada saat itu, sehingga petugas Badan Narkotika Nasional melakukan Penangkapan terhadap tersangka FH di TKP. Terang Zendrato.

Barang bukti dari tangan tersangka 2,2 gram shabu, dan 1 unit sepeda motor model Megapro Nomor Polisi BB 2113 U, sementara pelaku yang satunya sempat melarikan diri sehingga sepeda motor terduga pelaku tersebut tertinggal model Supra X125 bernomor Polisi BM 3172 KP, satu diantara milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang bernomor Polisi BB 2113 U.

Sementara identitas pelaku serta rumahnya yang melarikan diri sudah kita ketahui BNN kini dalam pengejaran dilapangan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun, maksimal 20 Tahun Penjara. Jelas Komandan AKBP Faduhusi Zendrato, SH, MH. (al)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *