BNN Kota Bengkulu Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

  • Whatsapp

BENGKULU, beritalima.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, terus berupaya menekan angka peredaran narkoba yang semakin meningkat.

Pada Jumat lalu (10/8/18), tim berantas narkoba berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkoba warga Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, berinisial FS (25).

Kepala BNNK Bengkulu, AKBP Alexander S Soeki dalam konferensi persnya pada Jumat (24/08/2018), mengatakan, FS pemain lama yang terlibat jaringan lapas.

“Diakui tersangka, dia mendapatkan ganja dari seseorang di Medan, Sumatera Utara, berinisial TR. Sedangkan, sabu dia mengaku mendapatkan dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring. Dari keterangan tersebut kita simpulkan tersangka ini merupakan pemain lama,” ungkapnya.

Kronologi penangkapan pada 10 Agustus lalu, berawal dari penyelidikan tim berantas BNNK Bengkulu. Sebelumnya tim telah melakukan monitoring terhadap FS yang memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNK Bengkulu.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, langsung mencegat FS saat ingin melewati jembatan Pulau Baai. Saat digeledah, FS kedapatan memiliki sepaket ganja kering dan sepaket sabu didalam plastik klip bening yang disimpan di kantongnya.

Setelah itu, tim langsung menggeledah rumah FS di kawasan Gang Albarokah 7, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Dikediaman tersangka, tim BNNK mendapati timbangan digital dan plastik klip bening dengan jumlah banyak. Barang-barang itu diduga digunakan untuk membungkus paketan sabu.

Usai gelar ekspose, BNNK Bengkulu langsung memusnahkan barang bukti 2,1 gram sabu dan 3 gram ganja kering yang didapat dari FS.

Pemusnahan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu, Pegadaian, anggota Polres Bengkulu, Kepala desa di lingkungan kantor BNNK Bengkulu, serta awak media.

Saat ini, tersangka diamankan di ruang tahanan BNNK Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Oji)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *