BNN NTT Lampaui Target Penanganan Kasus Narkoba

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 melampaui target dalam penanganan kasus narkoba di daerah tersebut.

Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol. Teguh Imam Wahyudi menyebutkan pada tahun 2019 pihaknya mendapat target sebanyak delapan kasus. Hingga saat ini, 10 kasus berhasil diungkap.

“ Jadi sudah lebih dua laporan kasus Narkotika. Dari 10 Laporan Kasus Narkotika tersebut, jumlah tersangka sebanyak 14 orang,” kata Kepala BNNP NTT, Imam Wahyudi saat Press Release di Kantor BNNP NTT, Kamis (19/12/2019).

Imam Wahyudi yang saat Press Release didampingi, Kabid P2M, Hendrik J. Rohi, Plt. Kabid Pemberantasan, AKP Yuliana Beribe, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Bidang P2M, Lia Novika Ulya, serta pejabat BNNP NTT lainnya.

Dari 10 kasus yang ditangani, kata Imam Wahyudi, jumlah tersangka sebanyak 14 orang, dengan rincian lima orang tersangka telah menjalani proses hukum sampai dengan Putusan Pengadilan.

Dari lima tersangka yang telah menjalani proses hukum dengan Putusan Pengadilan, yakni dua tersangka diproses di Pengadilan Negeri Maumere, dan tiga orang tersangka lainnya diproses di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Selanjutnya, kata Imam Wahydu, dua tersangka didapatkan memiliki Psikotropika golongan empat dengan barang bukti sebanyak 243 butir Pil Riklona dosis 2 mg.

Kedua orang tersangka tersebut, telah dilimpahkan ke Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut. Karena didalam UU No. 35 Tahun 2009, BNN hanya memiliki kewenangan untuk menangani atau memproses hukum terhadap jenis – jenis Narkotika golangan I dan II saja. Karena Pil Riklona ini masuk Psikotropika golongan empat.

“ Jadi untuk Psikotropica 3 dan 4 menjadi kewenangan pihak kepolisian, makanya kami serahkan ke Polres Belu untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan tujuh orang tersangka lainnya dari hasil tes urine positif, namun tidak ditemukan barang bukti (BB), maka BNN NTT mengambil langkah terhadap tujuh orang ini untuk rehabilitas.

“ Masing – masing tersangka, yakni satu orang tersangka di RSU Umbu Rara Meha Waingapu, Sumba Timur, satu orang tersangka di Kilinik Pratama BNNP NTT. Sementara lima orang lainnya, direhabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Kupang,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, pada tahun 2020 diberikan target enam kasus. “ Tahun 2020 ini yang sebelumnya delapan LKN, sekarang enam LKN. Karena mungkin anggaran juga ya, tapi nggak apa – apa. Kalau enam LNK itu kan tersangka bisa berapa saja. Walaupun nanti lebih tetap kita proses,” kata Wahyudi menambahkan. (ang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *