BENGKULU SELATAN — Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud. Tidak disebutkan berapa berat serta banyaknya BB yang ditemukan, namun saat ini BNN masih memeriksa Dirwan dan sudah melakukan tes urine.
Penggeledahan terhadap Dirwan dilakukan karena BNN Provinsi Bengkulu mendapat laporan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab BS.
Saat ini status Dirwan adalah terperiksa. Jika hasil urinenya positif, statusnya bisa naik jadi tersangka. Lalu siapa Dirwan Mahmud?
Dirwan adalah Bupati BS periode 2016-2021. Kader Partai Perindo ini memenangkan pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015 bersama wakilnya Gusnan Mulyadi. Kemenangan ini merupakan kemenangan tertunda dari perjuangannya merebut kursi bupati.
Sebelumnya, Dirwan Mahmud pernah muncul dalam Pilbup BS tahun 2010 berpasangan dengan Hartawan dan menang. Namun kemenangannya digugat lawannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu bahan gugatan yang diajukan lawannya adalah status terpidana Dirwan. Dalam berkas gugatan yang ada di MK, Dirwan disebut merupakan terpidana kasus narkoba pada tahun 2011. Dia sempat dihukum pengadilan dengan penjara 4 tahun 3 bulan.
MK mengabulkan gugatan lawan Dirwan. Alhasil Pilbup 2010 dimenangi oleh pasangan Reskan Effendi dan wakilnya Rini Susanti. Putusan tersebut tak menyinggung masalah status kejahatan Dirwan.
Sedangkan dalam Pilbub 2015, Dirwan dinyatakan menang oleh KPUD setempat. Kemenangan Dirwan juga sempat dibawa ke MK, namun Dirwan yang diusung PKS, PPP dan Golkar itu tak tergoyahkan. Status bupati tetap melekat di dirinya hingga dia dilantik pada Februari 2016.
Baru sekitar 3 bulan menjabat, pria kelahiran 17 Mei 1959 itu kini tersandung isu tak sedap. Barang bukti berupa ekstasi dan sabu ditemukan di ruang kerjanya dalam penggeledahan yang dilakukan BNNP dan Polres Bengkulu Selatan pada Selasa 10 Mei 2016. Penggeledahan dilakukan karena ada informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab BS.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa Dirwan dan akan mengumumkan hasil tes urinenya dalam waktu dekat.
“Kami baru menggeledah ruangan di salah satu kantornya saja. Masih diproses. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan (bupati),” kata Arman usai menghadiri acara pemusnahan barang bukti 15 kg sabu dari berbagai kasus di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (11/5/2016).
Sebuah portal berita terkemuka pernah memberitakan, mantan calon Gubernur Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, tertangkap tangan saat menggunakan narkoba. Dirwan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (1/1/2011) dinihari saat hendak menyeberang menuju Jakarta.
“Saat ini Dirwan ditahan di Polres Kalianda,” kata kuasa hukum Dirwan, Muspani saat dihubungi, Selasa (4/1/2011).
Sedianya Dirwan akan memberikan keterangan soal pencabutan keterangannya pada tim investigasi pengungkapan makelar perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah ditunggu, Dirwan tak kunjung datang. Konferensi pers pun akhirnya berlangsung tanpa kehadiran Dirwan.
Dalam laporan investigasi MK ditemukan ada seorang panitera pengganti bernama Makhfud yang diduga menerima suap sebesar Rp58 juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Namun, jumlah ini dibantah kuasa hukumnya yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp35 juta.
Selain uang, Makhfud diduga juga menerima sertifikat tanah dari Dirwan Mahmud. Saat ini, uang dan sertifikat sudah dikembalikan kepada Dirwan sejak Agustus 2009.
Makhfud juga diduga telah melakukan pertemuan dengan Dirwan dengan Neshawaty dan Zaimar, anak dan ipar Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi.
Belakangan, Arsyad membantah keluarganya terlibat dalam kasus itu. Sementara Nesha sudah melaporkan Dirwan ke polisi atas pencemaran nama baik. Dirwan pun kemudian mencabut kesaksiannya dalam laporan tim investigasi MK itu.
(dtc/nov)