SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kegiatan workshop dunia usaha/swasta digelar BNNK Sumbawa Barat bertempat di rumah makan kedai sawah taliwang di hadiri 7 peserta yang berasal dari lingkungan Usaha/Swasta di wilayah kabupaten Sumbawa Barat. Rabu (4/9/2019)
Kegiatan yang bertema “WUJUDKAN LINGKUNGAN USAHA/SWASTA BEBAS NARKOBA” ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan sinergitas seluruh komponen pada lingkungan Usaha/Swasta di wilayah Kab. Sumbawa Barat, serta meningkatkan kontribusi nyata dalam upaya penanganan permasalahan narkoba di lingkungan Usaha/Swasta di Kab, Sumbawa Barat.
Sebagai Narasumber I : Kepala BNNK Sumbawa Barat ( AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, S. Ag. )
dengan Materi workshop Lingkungan Usaha/Swasta.
AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag menyampaikan tentang permasalahan narkoba diantaranya:
1. Tidak ada wilayah yang bersih dari narkoba. Jalur masuk narkoba terutama melalui jalur laut dan pelabuhan tidak resmi (jalur tikus), bahkan dikamuflasekan dalam impor barang legal.
2. Penduduk Indonesia ± 265 juta jiwa menjadipasar potensial narkoba.
3. Daya rusak kejahatan Narkoba lebih seriusdibanding korupsi dan terorisme.
4. Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama pada fungsi kerja otak, fisik, dan emosi.Diperkirakan 30 – 33 orang per hari meninggal dunia karena narkoba.
5. Penyalah guna narkoba di Indonesia ± 3,3juta orang.
6. Kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 84 triliun rupiah.
7. Peredaran gelap Narkoba telah menyasar di kalangan anak-anak (regenerasi pangsa pasar).
8. Jaringan narkoba bersifat internasionaldengan dukungan modal yang besar dan berasal dari Afrika Barat, Iran, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa.
9. Penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba
Sebagai Narasumber II : Kepala Dinas Komunikasi Dan Informanika Kabupaten Sumbawa Barat (Drs. Burhanuddin, MM)
Drs. Burhanuddin, MM menyampaikan materi tentang Membangun Etos Bisnis Untuk Memerangi Narkoba Demi Terciptanya Generasi Digital Yang Sehat Tanpa Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat diantaranya ditekankan peran orang tua:
1.Bangun Komunikasi dengan anak selancar mungkin
2.Awasi anak kita menggunakan media sosial.
3.Pastikan apa yang dibeli anak di marketplace
4.Berilah belanja secara proporsional
dan peran masyarakat:
1.Memberikan peran kepada Generasi Melineal untuk membuka usaha dan memasarkan produk secara online.
2.Menciptakan kesempatan berinovasi bagi generasi melineal dalam industri kreatif.
3.Selalu mengambil bagian dalam pencegahan dan pemberantasan Narkoba
4.Membentuk kelompok masyarakat anti narkoba
5.Memupuk sikap berani; berkata tidak pada narkoba, berani rehab jika terkena,berani melapor jika ada kecurigaan ada penarkoba di sekitar
Sebagai Narasumber III : Kabid Pemberantasan BNNP NTB(AKBP Denny Priadi, S. Sos)
Materi : aspek Hukum Narkoba
AKBP Denny Priadi, S.Sos. menyampaikan antara lain tentang Ancaman Hukuman bagi pecandu dan pengedar yaitu:
Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, miliki, simpan, kuasai atau sediakan narkotika gol 1 bentuk tanaman (pasal 111 ayat 1), diancam hukuman 4-12 tahun + denda max Rp. 8 m
Tanpa hak atau lawan hukum miliki, simpan, kuasai, sediakan narkotika gol 1 bukan tanaman (112 ayat 1), diancam hukuman 4-12 tahun + denda max Rp 8 m
Tanpa hak atau melawan hukum produksi, impor, ekspor, atau salurkan Narkotika Golongan I, dipidana paling singkat 5-15 tahun + denda max RP 10 m (pasal 113 ayat 1)
Tanpa hak atau melawan hukum tawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli, tukar, atau serahkan Narkotika Golongan I, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun + denda Rp10 m (pasal 114 ayat 1)
bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) (pasal 114 ayat 2)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta (pasal 128 ayat 1)
Sebagai Narasumber IV : Kepala Seksi P2M BNNK Sumbawa Barat (Zakaria)
Materi : Rencana Aksi P4GN
BNNK Sumbawa Barat mengharapkan partisipasi dan komitmen penggiat anti narkoba di lingkungan usaha/swasta untuk melaksanakan program P4GN ( Pencegahan,Penberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba di Lingkungan Usaha/Swasta Kab. Sumbawa Barat.
Adapun Rencana Aksi yang akan di laksanakan oleh penggiat anti narkoba di lingkungan Usaha/Swasta Kab. Sumbawa Barat :
1. PT AMNT(Aman Mineral Nusa Tenggara) : melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN oleh BNNK Sumbawa Barat ke Karyawan AMNT.
2. PT Bunga Raya: melaksanakan sosialisasi kepada para pekerja untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan PT Bunga Raya.
3. PT PLTU Sektor Tambora: Diharapkan pihak BNN untuk melalukan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada karyawan PT PLTU Sektor Tambora dan Melakukan pemeriksaan Urine kepada seluruh Karyawan UPK Tambora pada bulan oktober 2019.
4. PT PLN Taliwang: melaksanakan sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada pegawai di lingkungan PLN (Persero) ULP Taliwang.
5. PT Hutama Karya: melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pegawai PT Hutama Karya.
6. CV AIS NANDA: melaksanakan sosialisasi bahaya narakoba kepada pegawai.
7. ASDP : melaksanakan Sosialisasi Bahaya narkoba.
#Stopnarkoba(Rozak B5)