Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba) lingkungan masyarakat taliwang,bertempat di IGS jalan baru Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (21/9/22).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat AKBP Yuanita Amelia Sari ,SE,.M.Si dalam sambutanya menyampaikan, dalam kegiatan Bimtek penggiat P4GN ini di harapkan para peserta bisa memberikan edukasi pemahaman terkait bahayanya narkoba dan mengajak untuk melapor ke BNNK Sumbawa Barat agar merehabilitasi bagi pengguna narkoba.
“Rehabilitasi bukan aib,akan tetapi Rehabilitasi itu adalah upaya penyembuhan dari bahayanya narkoba, tetapi masyarakat mala enggan untuk melaporkan kepihak BNNK untuk dilakukan rehabilitasi.Rehabilitasi akan dilindungi undang -undang dan di rahasianya privasinya” tutur AKBP Yuanita
Lanjutnya, tidak kita sadari bahwa narkoba ada di sekitar kita akan tetapi kita tidak tau,dengan adanya para penggiat narkoba kita bisa menekan berkembangnya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
” Orang menggunakan narkoba akan kecanduan dan akan merusak kesehatan dan merusak generasi anak bangsa sehingga bisa menghancurkan masa depan dan cita-cita nya” tuturnya
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno, SH,.MH menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat mendukung program BNNK Sumbawa Barat melalui P4GN ( Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba),kejaksaan negeri akan membantu dalam fungsi pencegahan bahayanya narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Narkoba adalah zat akditif,sehingga narkoba ada juga digunakan untuk medias sebagai pengobatan yang sifatnya darurat.Jika narkoba disalah gunakan maka narkoba bisa membahayakan kesehatan baik secara fisik dan mental ” jelasnya
Lanjut Kejari KSB,adapun dampak fisik pecandu dari narkoba adalah tertularnya Hepatitis B/C ,Kanker Hati,Gagal Ginjal, Gagal Jantung tertulis IMS dan HIV / Aids, kerusakan otak permanen,Schizofernia dan atau Gila,Impoten dan Over Dosis.
“Penegakan hukum tindak pidana narkoba yaitu koordinator BNN,Penyidik BNN dan Polri, Penuntut umum jaksa,pengadilan umum,lapas narkoba,Criminal Justin system, Penuntut umum meneliti berkas perkara yang digunakan penyidik dan memberi petunjuk kelengkapan berkas perkara, barang bukti harus mendapat penetapan status dari kajari,kemudian dimungkinkan pengenaan pasal TPPU selain pasal Narkotika dalam peredaran gelap Narkotika. ” terang Kajari
Suseno menambahkan,adapun pengaturan pidana,berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana yang paling umum terjadi dalam tindak pidana Narkotika antara lain.(1) Pengguna/ pecandu (Pasal 127).(2) Pemilik /menguasai (Pasal 111 dan 112).(3) Perantara atau kurir (Pasal 114).
” Terdapat ancaman minimal,pidana dan denda,ancaman maksimal sampai dengan pidana mati. Namun bagi masyarakat dengan kesadaran datang minta dilakulan tindakan rehabilitasi bagi pengguna/ korban penyalaguna, tidak akan dipidana dan gratis dengan biaya pemerintah selama dilakukan di tempat rehabilitasi milik pemerintah” jelasnya (Rozak)