SURABAYA, beritalima.com | Belum lama keluar penjara, Datuk kembali dibekuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Selasa (18/2/2020). Pasalnya, warga Jalan Simorejo, Surabaya, ini kedapatan menyimpan sabu seberat 9,09 gram.
Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Datuk (34) setelah pihaknya membekuk Iwan (25), warga Jalan Krembangan, Surabaya, dan Mohammad (40), warga Jalan Karang Tembok, Surabaya, Senin (17/2/2020).
Iwan dan Mohammad adalah anak buah Datuk. Keduanya berperan sebagai kurir. Dari keduanya petugas BNNK menemukan barang bukti masing masing seberat 4 gram dan 3 gram.
“Berawal dari penangkapan terhadap Iw dan Mh, kemudian kami kembangan dan mengarah ke tersangka Dat. Dari Dat kami temukan barang bukti sabu seberat 9,09 gram,” terang Kartono, Senin (24/2/2020).
Dari hasil intrograsi, petugas mendapat nama tersangka lain, yakni Hajir (24), warga Jalan Keputran Kejambon, Surabaya, yang langsung ditangkap dan didapati menyimpan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Tersangka Hj ini juga anak buah Dat yang berperan sebagai kurir dan penjaga gudang penyimpanan,” kata Kartono.
Di hadapan petugas, tersangka Datuk mengaku saat mendekam di Lapas pernah sekamar dengan Ed, bandar narkoba yang menyuplai barang terlarang padanya setelah keluar dari penjara.
“Sudah enam kali ini saya menerima barang, masing-masing 100 gram, lalu saya kirim kepada pemesan sesuai perintah dia (Ed),” kata Datuk. Karyawan Hotel City Hub ini juga mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta dari Ed.
Kartono menjelaskan, jadi barang dari bandar (Ed) langsung turun ke tersangka Dat, lalu oleh Dat diserahkan kepada Haj untuk disimpan terlebih dulu. “Jadi semua ini dikendalikan Dat,” tandas Kartono.
Ed sendiri kini masih menjalani hukuman di penjara. “Untuk melakukan pengembangan, petugas masih melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Kemenkumham dan Lapas tempat terpidana Ed,” kata Kartono. (Ganefo)
Teks Foto: Empat tersangka kurir narkoba yang ditangkap BNNK Surabaya.