ACEH, Beritalima- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh gagalkan aksi penyeludupan barang haram Narkotika jenis Sabu di kota Lhokseumawe Aceh Utara, Hal tersebut disampaikan kepala BNNP Aceh Drs, Armensyah Thai, kepada Awak Media ketika Gelar perkara Barang bukti Sabu 17,2 kg, Kamis,-01-12-2016.
Menurutnya, barang haram tersebut sengaja di datangkan melalua Laut dari Cina menuju Malaysia, setelah itu barang haram tersebut dimasukan lagi ke perairan Aceh melalui kabupaten Tamiang, ketika kita terima informasi, pihak BNN langsung kita turunkan tim kelapangan untuk membenarkan Informasi tersebut.
Hasil penyelidikan dilapangan selama beberapa hari tim BNN Aceh berhasil meringkus tersangka Bandar Sabu lintas Negara di Kawasan Geudong Aceh Utara, di sebuah Masjid disamping jalan Medan Banda Aceh, dalam penangkapan tersebut Pihak BNN mengamankan Dua Orang tersangka, yaitu AM Umur 65 tahun seorang supir rental, Z 43 tahun pekerja swasta, dan F 34 Tahun salah Seorang Anggota TNI-AD, masih Aktif.
Pihak BNN Aceh berhasil mengamankan Bararang haram jenis Sabu tersebut di tangan Mareka 17,2 Kg, dan barang tersebut di masukan dalam
sebuah Kofor dibungkus dengan Plestik Hitam yang terbungkus rapi, dan barang tersebut juga di masukan kedalam bungkus The Hijau, Armensyah, menambahkan peleku yang masih Aktif dari TNI AD sudah kita serahkan kepihak POM, dia bukan kita yang periksa dikarenakan mareka ada pemeriksaan sendiri, sedangkan pelaku yang dari sipil kita yang periksa dan kita serahkan kepengadilan.
Untuk mareka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Hukuman, paling rendah 5 tahun dan denda 10 Milyar dan hukuman paling berat 20 tahun, dikarenakan mareka ini bukan pemekek pengedar, kalau pemakek kita tangkap dilakukan rehap, Ujarnya.’’(Aa79)