BNNP Bengkulu Kembali Tangkap Jaringan Narkoba Internasional

  • Whatsapp

BENGKULU, beritalima.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali berhasil mengungkap jaringan Narkoba Internasional yang masuk ke Provinsi Bengkulu. Dengan demikian kinerja BNNP Bengkulu patut mendapatkan acungan jempol dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Bengkulu.

“Pengungkapan ini didasarkan atas penyelidikan secara terus menerus selama 1 bulan oleh tim BNNP yang di pimpin oleh AKBP Marlian Ansori bahwa akan adanya kurir yang membawa narkotika pesanan dari napi lapas Bentiring inisial HR. Kemudian BNNP melakukan penyelidikan itensif di daerah Rejang Lebong,” ujar Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Adi Nugroho dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Senin (14/5/2018).

Kronologi penangkapan berawal pada Rabu lalu (9/5) ketika BNNP Bengkulu menggetahui adanya tersangka RY akan membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor warna merah putih dengan nomor polisi BD 6672 KM dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu.

Kemudian sekira Pukul 17.45 WIB di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di sawangan kebun masyarakat, Tim BNNP melakukan penangkapan terhadap RY yang dicurigai membawa sabu.

Setelah berhasil menangkap tersangka anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik besar teh Cina warna hijau yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Kemudian anggota melakukan introgasi kepada tersangka dan ternyata sabu tersebut sebagian sudah di jual di Kota Curup.

Kemudian anggota mengamankan barang bukti dan tersangka. Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku di Curup inisial CN dengan barang bukti satu paket sedang di dalam plastik bening selotip merah, lalu kedua pelaku tersebut di amankan.

Dalam penangkapan ini BNNP Bengkulu menyita beberapa barang bukti yaitu :

1 Kantong Plastik Warna Putih yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 1 Kg.
3 Unit HP (Smartphone Merk Vivo, Samsung Lipat, Nokia TA-1017).
3 Unit Motor (Merk Mio Soul GT, Mio CW dan Fino).
1 ATM BRI.
1 Paspor.
Plastik Klip Bening Selotip.
Uang 4 Juta Rupiah.
1 Bungkus kertas putih berisi ganja seberat 72,75 gram.
1 unit timbangan digital.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) SUB Paaal 112 (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara. (Mts)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *