SURABAYA – beritalima.com, Awal tahun 2020, BNNP Jatim berhasil mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu seberat 8,150 kilogram dan menangkap tiga pelaku ditempat berbeda. Mereka M Edi warga Pamekasan, Madura, Zainab Abidin dan Indah Pratiwi berasal dari Ternate, Maluku Tenggara.
Tersangka ZA dan IP ditangkap di Stasiun Pasar Turi, Sedangkan tersangka ME ditangkap disalah satu Hotel dikawasan Jalan Jemur Sari,” terang Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha saat jumpa pers di Kantor BNNP Jatim, Rabu (1/1/2020).
Dijelaskan Bambang, Penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh BNNP Jatim akan ada pengiriman sabu dalam jumlah yang besar dari Malaysia.
“Lalu kami bentuk tim untuk melakukan pemantauan dan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional,” jelasnya.
Dari keterangan dua tersangka, masih kata Bambang, mereka nekat menjadi kurir sabu karena diiming-imingi upah besar. Bukan uang, namun upah itu berupa sebuah mobil jenis Honda Jazz.
“Keterangan dua tersangka ini karena akan diupah mobil Honda Jazz,” sambungnya.
Bambang menuturkan, kedua tersangka menyelundupkan sabu dengan menggunakan moda tranportasi kereta api jurusan Jakarta-Surabaya. Setiba di Stasiun Pasar Turi, keduanya kemudian langsung menuju sebuah hotel di kawasan Jemursari.
“Dari Stasiun, mereka menuju hotel di kawasan Jemursari, yang sudah dipesankan kamar oleh ME yang bertugas mengambil barang,” tutur Bambang.
“Saat meninggalkan kamar, keduanya langsung kami sergap. Kemurian tersangka lainnya pada saat akan mengambil sabu juga kami tangkap juga,” imbuhnya.
Dikatakan Bambang, kedua tersangka mengaku baru dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang bandar di negeri Jiran.
Disuruh Koko bandar besar asal Malaysia. Jaringan ini langsung terputus, dan kami masih melakukan penyelidikan lebih mendalam,” pungkasnya. (Han)