BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja Jaringan Medan, Aggie Pratama Kembali Jadi Terdakwa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat hampir dua kilogram di kawasan Rungkut, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Aggie Pratama Fariar Bin Abdul Rozak, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Petugas BNNP Jatim menggerebek lokasi setelah menerima laporan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi Lion Parcel dari Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Aggie berperan sebagai perantara pengiriman ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana lain bernama Rosyid, yang masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya.
Rosyid disebut menawarkan upah Rp500.000 untuk setiap paket ganja yang berhasil diterima dan diedarkan.

Aggie kemudian melibatkan seorang pria bernama Rizky (anak dari mantan napi narkotika, kini DPO) sebagai penerima paket. Untuk memperlancar komunikasi, Aggie memberikan nomor ponsel Rosyid kepada Rizky agar keduanya dapat berkoordinasi langsung.

Pengiriman ganja tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali pertama terjadi ketika Aggie masih menjalani hukuman di Lapas Porong, sementara pengiriman ketiga, yang menjadi bukti penangkapan, dilakukan setelah ia bebas bersyarat pada April 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1 paket besar Lion Parcel berisi 4 bungkus ganja dengan total berat ±1.975 gram (netto). Masing-masing bungkus diberi label A, B, C, dan D dengan berat antara 490 hingga 497 gram per bungkus.

Selain narkotika, BNNP juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 10S dengan nomor 0821-3972-1774, yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim membenarkan penangkapan tersebut.

“Terdakwa diketahui menerima paket ganja atas perintah jaringan antar-Lapas. Barang bukti hampir dua kilogram sudah diamankan untuk proses hukum,” ujar Jaksa Kejati Jatim Ni Putu Parwati saat dikonfirmasi di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Selasa (11/11/2025).

Aggie diketahui sebelumnya juga pernah dipidana dalam kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya. Selama di lapas, ia kembali berhubungan dengan jaringan peredaran narkoba antar-narapidana.

Upaya Aggie dan rekan-rekannya berakhir setelah petugas melakukan pelacakan terhadap nomor telepon dan resi pengiriman yang digunakan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja dan nomor penerima merupakan miliknya sendiri.

Atas perbuatannya, terdakwa Aggie Pratama Fariar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal pidana mati, tergantung pembuktian di pengadilan.

BNNP Jatim kini masih memburu DPO Rizky dan Rosyid, yang diduga menjadi otak pengiriman ganja lintas provinsi tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait