SURABAYA,beritalima.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur ( BNNP ) grebek mantan anggota DPRD Sampang dari fraksi PDI dari tahun 1999 – 2004 dikandang ayam saat melayani langganan atau konsumen tetapnya , Dari tanggan tersangka petugas mengamankan narkoba jenis sabu 30 gr,senjata tajam dan alat hisap beserta timbangan.
Pengerebekan mantan anggota dprd sampang tersebut dilakukan oleh TIM BRANTAS BNNP di Dusun Kristal Desa Torjun kecamatan Torjun Sampang Madura.
Tersangka Jumal Bin M Dawi usia 41 tahun sempat berusaha kabur saat disergap petugas dan akhirnya tak berkutik saat petugas menangkapanya saat melayani dua konsumen Agus Rahmat Hanafi usia 29 tahun dan Badrus Samsi usia 31 tahun,merupakan kerabat dan juga teman dekatnya
Mantan anggota dewan tersebut yang beralih profesi sebagai bandar sabu sabu ini. Tersangka tersebut sudah menjalani binis haram ini selama kurun waktu 4 tahun terakhir.
Selain mengamankan sabu sabu seberat 30 gram petugas juga menyita sejumlah senjata tajam jenis penghabisan dan seperangkat alat hisap dan timbangan
Tersangka saat ini juga menjadi tahanan kota kejari sampang dengan kasus korupsi, Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan petugas bnnp bersenjata laras panjang mengamankan tempat kejadian perkara yang berada dipusat Kota Sampang
BNNP Provinsi jawa Timur akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan bandar yang lebih besar dari mantan anggota dprd tersebut.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersanka akan dijerat pasal 112 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sh86)