BNNP Jatim Musnahkan Narkoba 3Kg Sabu dan 1,5Kg Ganja

  • Whatsapp

SURABAYA, BeritaLima – Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman didampingi jajarannya, disaksikan aktivis Anti Narkoba Jawa Timur, GAN, Granat, GPAN dll. melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.072,95 gram dan ganja dengan total berat 1.389 gram di kantor BNNP Jatim di Surabaya, Selasa ( 15/8/2017).

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut disita dari tiga tersangka dan dari beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda.

Brigjend Fathur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing 3 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja. “Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan periode empat bulan terakhir,” jelasnya.

Tersangka Rizal ditangkap petugas BNNP Jatim pada kamis 27 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Bandara Juanda, kec. Sedati, kab. Sidoarjo. Tersangka tersebut ditangkap pada saat kedatangan di internasional Bandara Juanda dengan memyimpan narkoba jenis sabu di tubuhnya.

Sedangkan tersangka Totok tertangkap tangan oleh Petugas BNNP pada minggu 30 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB diperempatan Mandala di jalan Lombok Desa Gading Rejo Kota Pasuruan. Pada saat tersangka sedang menerima narkotika jenis sabu dari tersangka AS. Saat kejadian tersangka Totok berusaha melarikan diri dan melawan petugas yang kemudian dilakukan tindakan tegas, ditembak hingga akhirnya tersangka menghembuskan nafas terakhir.

“Sedangkan Tersangka Fauzi ditangkap pada saat mengambil paketan yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja di rumah jalan Menganti Wiyung Dukuh Gemol 2 Kali Surabaya. Setelah petugas menangkap tersangka dan paketan tersebut dibuka, akhirnya diketahui paketan tersebut berisi narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Ketiga tersangka disangkakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (Ass)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *