SURABAYA, beritalima.com – Perintah Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, untuk melakukan operasi dan pemeriksaan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) disambut baik Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatchur Rohman, mengaku siap menggelar operasi di lapas dan rutan. “Kami dengan senang hati untuk siap bekerjasama dengan Polda Jatim menggelar operasi di lapas. Sudah menjadi rahasia umum jika peredaran narkoba di lapas cukup tinggi. Sekitar 60 persen penghuni lapas itu penguna narkoba murni dan pelaku kejahatan yang mengkonsumsi narkoba,” tegas jenderal polisi bintang satu tersebut saat ditemui , Selasa (28/2).
Ia menjelaskan, tingginya pengguna narkoba di lapas membuat peredarannya juga sulit dikendalikan. Bahkan, lanjut dia, keterlibatan sipir lapas juga menjadi perhatian serius BNNP Jatim saat nanti operasi digelar.
“Jumlah pengguna dan peredaran narkoba yang cukup tinggi membuat penjaga lapas seringkali tergiur. Awalnya iman mereka kuat tapi dengan iming-iming uang membuat peredaran narkoba di lapas yang melibatkan penjaga bukan menjadi rahasia lagi,” ungkapnya.
Untuk operasi di lapas, kata dia, bisa dilakukan melalui sidak pemeriksaan hingga tes urin. Ia pun tak segan untuk menindak pengguna dan pelaku penyalahgunaan narkoba di lapas jika memang benar terbukti.
Selain itu, upaya rehabilitasi bagi pengguna narapidana juga perlu dilakukan. Namun hal itu belum menjadi prioritas bagi BNNP Jatim. “Di rehab itu perlu tapi kemungkinan besar mereka akan tetap menggunakan sehingga hasil yang dicapai bisa kurang maksimal,” jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan operasi di lapas. Hal itu dilakukan agar saat operasi berlangsung bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
Kemarin, Senin (27/2) Menkum HAM menegaskan agar pemeriksanaan di lapas harus diperketat. “Dengan peralatan yang ada, pemeriksaan harus dilakukan secara ketat. Kita tidak boleh lalai dalam hal ini untuk membatasi ruang gerak peredaran narkoba di pas (lapas),” ungkap Yassona Laoly saat ditemui di Kanwilkum HAM Jatim.
Ia pun menegaskan bagi petugas lapas yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba akan diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. “Bisa dihukum mulai dari penurunan pangkat dan dipecat. Namun jika ada yang berprestasi juga akan dikasih apresiasi,” tegasnya.(afr)