BNNP Malut Bekuk Jaringan Ganja Asal Medan

  • Whatsapp

Ternate. BeritaLima.com. – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut berhasil bekuk kurir yang diduga juga pengedar tertangkap tangan menerima paket Narkotika golongan satu jenis ganja.

Tersangka ditangkap adalah sopir angkot yang juga kurir bernama Rifan (Ifan) 27 tahun, warga Kelurahan Fitu Ternate, ditangkap pada hari Minggu, 30 Juni 2019 pukul 14.14 WIT saat menerima paket Ganja seberat kurang lebih 1 kg. Ganja yang ditelusuri berasal dari Medan Sumatera Utara ini dikirim dengan jasa ekspedisi JNE Ternate.

Terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman denda 10 Milyar dan penjara 20 Tahun.

Dari ungkap kasus ganja ini BNNP Malut telah menyelamatkan penyalah guna sejumlah 6000 Orang jika dianalogikan 1 kg ganja dipilah menjadi 1.200 linting. Sementara satu linting ganja dapat digunakan 4-5 penyalah guna.

Sementara itu di Kel. jati Perumnas Kota Ternate, pada Jumat 30 Juni 2019 pukul 03.00 WIT (dini hari) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga menahan seorang ASN Pemprov Maluku Utara. karena kedapatan mengkonsumsi Narkotika golongan satu jenis Sabu.

Tersangka Ahmad Yani (Yani) 48 tahun, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram dengan perangkat alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Terhadap kedua tersangka kini diamankan dan dalam proses penyidikan BNNP Malut selanjutnya akan ditelusuri jalur jaringan pengedar ini.

” Terkait kasus ini, kepada awak media kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Drs Edi Swasono, M.M. didampingi Kabag umum dan Plt.Kasie Penyidikan BNNP Malut berpesan agar media menyampaikan kepada masyarakat yang sudah menyalahgunakan atau korban Narkoba ingin sehat datang ke BNNP karena status adalah pasien yang disembuhkan dan dijamin tidak akan dipidanakan.”

Selain itu langkah BNNP Malut selanjutnya terhadap maraknya peredaran Narkoba di Maluku Utara, BNNP malut menerapkan startegi untuk memutus peredaran Narkoba dengan membentuk Taskforce Airport dan Seaport interdiksi, yang anggotanya terdiri dari institusi yang berwewenang, antara lain Polda Malut, Bea Cukai, Bandara dan KSOP termasuk BNNP Malut untuk pengamanan di Bandara dan Pelabuhan laut.

Menurut kepala BNNP, disamping upaya pencegahan masuknya Narkoba hal ini dilakukan juga untuk penegakan hukum utamanya melalui jasa transportasi dan jasa ekspedisi.

Selain itu BNNP juga memiliki tim cyber untuk memburu pelaku pengedar Narkoba menyikapi perkembangan digital dari peredaran Narkoba.Tutup (Atex-14)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *