KUPANG, beritalima.com – Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam kasus ini, petugas BNNP NTT menangkap tiga orang tersangka, yang saat ini sudah disidangkan dan divonis penjara.
Demikian disampaikan Plt. Kabid Pemberantasan BNNP NTT, AKP Yuliana Beribe, S.H saat Press Release di Kantor BNNP NTT, Kamis (14/11/2019).
Saat menyampaikan Press Release, Yuli didampingi Penanggung jawab Klinik Pratama BNNP NTT, dr. Daulat Samosir, Kabid Rehabilitasi, Stef Joni Didok, S.H, dan Penyidik, Yansen Thedens.
Dijelaskan Yuli, petugas Bidang Pemberantasan BNN NTT melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pada 21 Juni 2019 sekitar pukul 23.40 wita. Dari penangkapan tersebut, BNNP NTT melakukan proses penyidikan dengan dasar LKN Nomor 04/VIII/BNNP NTT, tanggal 29 Juni 2019.
Dari dasar LKN tersebut, lanjut Yuli, penyidik BNNP NTT melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka masing – masing inisial TAT alias A (36), warga Ende, MT alias M (47), warga Ende, dan SL alias M (47), warga Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di penjara dengan hukuman penjara masing – masing.
Menurut Yuli, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas BNNP NTT melakukan proses penangkapan terhadap tiga orang tersangka di komplek Pelabuhan Laut, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Dari proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan. “ Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis methamfetamin atau shabu dengan berat netto 0,0078 gram, setelah dilakukan uji lab,” jelas Yuli.
Untuk keterlibatan ketiga tersangka dengan perannya berbeda – beda. Tersangka TAT yang melakukan pemesanan barang dalam hal ini Narkotika jenis methamfetamin atau shabu kepada SL yang berada di Surabaya.
Kemudian oleh SL, shabu tersebut dikirim kepada TAT dengan cara menitipkan shabu tersebut kepada MT yang adalah sopir truk pengangkut barang expedisi melalui laut dalam hal ini mobil expedisi yang dinaikan di atas kapal melalui jalan darat ke daratan Flores.
“ Oleh SL Nakotika tersebut dititipkan kepada MT. Dari tersangka MT menerima barang tersebut dan diserahkan kepada tersangka TAT. Pada saat mobil expedisi tersebut, tiba di Pelabuhan Laut Labuan Bajo, oleh petugas BNNP NTT pada saat dilakukan penyerahan Narkotika tersebut dari MT kepada TAT maka disitulah kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Kemudian barang bukti lainnya, yaitu satu bungkus rokok Sampoerna Mild Putih, tiga batang pipet kaca atau pirex, satu buah jaket dengan motif bergaris coklat hitam, satu buah handpone dengan merek Nokia type 150 warna hitam, dan satu buah handponde OPPO F1 One.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke PN Labuan Bajo, maka PN Labuan Bajo melakukan sidang. Dimana sidang dilakukan pada 24 September 2019 di PN Labuan Bajo dengan putusan masing – masing tersangka.
“ Untuk TAT dipidana dengan pidana penjara lima tahun penjara, MT dipidana dengan penjara enam tahun penjara, dan SL tujuh tahun penjara,” kata Yuli menambahkan. (Ang)