SIGI, SULAWESI TENGAH – Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD sebelumnya sudah mengutuk keras dan menyampaikan akan menindaklanjuti pelaku pembantaian aksi teror di Sigi, Sulawesi Tengah dalam Siaran Pers No: 253/SP/HM.01.02/POLHUKAM/11/2020.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 beserta pihak-pihak terkait telah melaksanakan upaya awal dalam rangka penyelidikan serta pemulihan korban aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. Sejumlah pihak melakukan kerja sama yang meliputi Polri, TNI, BNPT, LPSK, dan Kementerian PUPR.
Melalui siaran pers yang kami terima dari Humas BNPT, Kamis (3/12/2020), BNPT yang diwakili Direktur Perlindungan, Brigjen Pol. Herwan Chaidir beserta Wakil Ketua LPSK, Dr. Ahmadi pada Selasa (1/12/2020), melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulawesi Tengah dan Korem Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan guna mengumpulkan informasi tentang korban, fakta lapangan, informasi kondisi sosial dan geografis di lapangan, sebelum mengunjungi langsung tempat kejadian perkara.
Pada Rabu (2/12/2020), BNPT, LPSK, dan Polda Sulawesi Tengah menyambangi TKP Dusun V Desa Levonu. Kunjungan tersebut untuk melaksanakan asesmen dasar terhadap kondisi korban secara fisik dan non-fisik. Data yang diperoleh dari total 13 KK yg seluruhnya berjumlah 45 orang diperinci dalam bentuk korban meninggal, kerugian materiil seperti kerusakan rumah terbakar, rumah pelayanan umat, dan kerugian lainnya.
Pada Kamis (3/12/2020), melalui rapat koordinasi lintas sektoral dari Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Santos Matondang, Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Abdul Rakhman Baso, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen. Pol. Budiono Sandi, Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNI Farid Makruf, serta Perwakilan dari Kementerian PUPR, disepakati untuk melaksanakan pemulihan terhadap korban baik fisik maupun non-fisik serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yaitu Kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin Ali Kalora.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemulihan terhadap korban aksi teror tersebut menjadi prioritas BNPT dan seluruh pihak terkait. Kondisi korban yang masih diselimuti trauma dan rasa takut menjadi perhatian negara untuk memberikan dukungan agar kembali pulih. Negara melalui K/L dan Instansi terkait bahu-membahu memenuhi tanggung jawab baik material maupun immaterial. Melalui peninjauan ini, upaya awal menjalin hubungan dan komunikasi dengan pihak korban telah terjalin dan terus dibangun sebagai upaya pemulihan yang menyeluruh. Selain kepada pihak korban, dalam peninjauan ini dukungan terhadap aparat yang bertugas juga diberikan dalam menjalankan tugasnya melindungi, mengamankan sekaligus menindaklanjuti dalam pengusutan aksi kejahatan kemanusiaan tersebut.
Atensi pemerintah dalam pengusutan aksi teror tersebut telah ditunjukkan dengan mengerahkan berbagai K/L dan instansi terkait serta menggandeng Organisasi Gereja Pusat untuk terus menyelaraskan suara mengecam segala bentuk aksi teror. Upaya teror yang dilancarkan kelompok MIT dengan Ali Kalora selaku pimpinan dan eksekutor dalam aksi tersebut telah mencoreng keberagaman, kerukunan, dan kehidupan masyarakat Indonesia. Aksi teror pada 27 November 2020 lalu merupakan aksi kejahatan kemanusiaan dari kelompok yang tidak bertanggung jawab yang tidak mencerminkan nilai agama apapun.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)