BO Meratus Line Mengaku Salah, SHM Rumah Anggoro Belum Disita

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bungker Office (BO) PT Meratus Line Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari dan Erwinsyah Urbanus, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Kasus dugaan Penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (3/3/2023).

Sidang pemeriksaan ini harus mereka lalui, sebelum menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Senin 6 Maret 2023.

“Para terdakwa tidak perlu disumpah, berbohong boleh, tapi kejujuran dari para terdakwa yang kami harapkan. Untuk yang berbohong kalau nanti dakwaan penuntut umum terbukti maka kebohongan saudara bisa memperberat pidana yang dijatuhkan,” pesan ketua majelis hakim dalam perkara ini, Sutrisno.

Suasana haru terlihat di persidangan setelah para terdakwa satu persatu mengaku bersalah. Selain itu mereka juga mengatakan menyesal telah melakukan penjualan Poket untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Terdakwa Edial Nanang misalnya, dia mengatakan pada saat disekap Meratus Line, dia pernah menyerahkan uang Rp 300 juta dan SHM tanah senilai Rp 700 juta. Menurut Edial, penyerahan harta benda tersebut sebagai itikad baik dari keluarga besarnya agar dia mengganti uang kerugian perusahaan dari kasus Poket yang menjeratnya.

“Uang Rp 300 dan SHM itu bukan dari Poket, itu inisiatif pertanggungjawaban dari keluarga besar saya. Aslinya tanah itu milik keluarga yang akan dibangun pondok, namun kwitansi dan akta jual belinya memakai nama saya. Penyerahan terjadi setelah saya di laporkan ke polisi oleh pihak Meratus Line. Pengembalian terjadi pada H+2 saya disekap,” katanya di ruang sidang Candra PN. Surabaya.

Senada dengan Edial Nanang, terdakwa Anggoro Putro memastikan kalau dia memang sering menerima uang Poket dari Edi Setyawan untuk didistribusikan ke teman-temannya yang lain setelah uang yang menjadi jatah dia diambil terlebih dulu.

Terdakwa Anggoro Putro juga membenarkan Isi BAP kalau uang yang diterima dari Edi dipakai untuk membeli rumah dengan harga Rp 1 Miliar dan SHM untuk rumahnya tersebut, diatasnamakan mantan istrinya.

Anggoro juga pernah memastikan pernah mentransfer mantan istrinya uang sebanyak 1,270 miliar, meski transferan tersebut pada akhirnya diminta kembali.

“Uang Rp 1,270 miliar itu akumulasi sampai terakhir 2020. Uang itu saya minta untuk hal-hal insidentil misalnya pada saat saya sakit, perceraian dengan istri dan untuk renovasi rumah,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diserahkan Polisi pada saat penyidikan, Anggoro menyebut tidak ada.

“SHM rumah itu dipegang mantan istri saya, tapi sekarang diagunkan ke Bank,”

Anggoro juga menyebut pada pertengahan 2020 dia pindah ke divisi lain, Namun anehnya masih tetap diberi jatah uang Poket sebesar Rp 4 juta dari Edi Setyawan.

Lain lagi dengan Terdakwa Erwinsyah Urbanus, pria yang kerap berpeci tersebut mengatakan mendapat uang sebesar Rp 250 juta dari Edi Setyawan.

“Berbentuk cash. Uang itu lantas saya belikan mobil Grand Max dan sekarang mobil itu sudah disita di Polda. Sewaktu dibeli mobil Itu seharga 90 jutaan. Sisa uangnya untuk senang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup lainnya.

Diketahui, keterangan dari terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari dan Erwinsyah Urbanus ini sama persis dengan keterangan yang pernah mereka berikan sewaktu menjadi saksi

Diberikan kesempatan mengakui kesalahannya, terdakwa Anggoro mewakili para terdakwa lainnya memastikan rasa penyesalannya.

“Kami sudah terlena dan dibuai dengan uang dalam kegiatan Poket ini. Sebelum-sebelumnya pernah usul pada Pak Fasih agar Meratus punya tangker sendiri,” paparnya sambil terisak.

Sementara terdakwa Edial Nanang juga dengan menahan isak tangis mengaku bersalah dan meminta maaf kepada manajemen PT Meratus karena dia tidak kuat bahkan mengikuti arus dari permainan Poket ini.

“Saya minta diberikan putusan yang seringan-ringannya. Sebab saya sebagai tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

Mengakhiri persidangan ketua majelis hakim dalam perkara ini, Sutrisno memberikan saran kepada para terdakwa kalau keluar nanti agar minta maaf kepada manajemen Meratus. (Han)

beritalima.com

Pos terkait