TULUNGAGUNG, beritalima.com- Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, S.Tr.k berhasil mengungkap kasus pencurian di dua TKP di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kejadian pencurian tersebut yaitu, di warkop 579 yang terjadi pada (08/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, dan di tempat Sekretariat PMII, Jumat, (10/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelakunya, yakni, MMW alamat Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan, pelaku ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Rabu, (09/02/2022) saat sedang berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN masuk wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada Kamis (10/02/2022) sekitar pukul 13.00 Wib Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan Barang Bukti lain di rumah pelaku yakni di Blitar,” terang Kasi Humas, Sabtu (12/02/2022).
Di rumah pelaku tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa, 4 buah Handphone (HP), 2 buah Dosbook, 1 Unit Sepeda Motor, uang tunai Rp 895.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), 2 buah tas, 1 buah kaos warna hitam, dan 1 buah ATM BNI.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku setiap malam menjelang dini hari survey ke tempat – tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Setelah korbannya yang rata – rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur, baru pelaku menjalankan aksinya,” imbuh Nenny.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pernah melakukan pencurian 2 buah Hp di Warkop Plosokandang dan 1 Buah Laptop di Perkampungan wilayah Kelurahan Bago, namun 2 buah Hp tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan 1 buah Laptop juga dikembalikan kepada pemiliknya.
“Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana,” pungkas Iptu Nenny Sasongko. (Dst).