TRENGGALEK, beritalima.com
Akibat membobol toko di wilayah Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek seorang pria berinisial DDS (33) terpaksa diamankan Polisi. DDS yang tercatat sebagai warga Tulungagung ini, diamankan tim taktis Jalu Crime Squad (JCS) Polres Trenggalek yang di back up Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah di tempat persembunyianya.
Polisi yang berdasar pada laporan korban dan berbagai alat bukti, telah menetapkan pelaku (DDS) ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan dengan kurun waktu sekitar tujuh hari berhasil menangkap pelaku.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim, Iptu Bima Sakti Pria Laksana saat mendampingi Waka Polres, Kompol Wiji Rahayu menyampaikan press release terkait kasus dimaksud, Kamis (12/3/2020).
“Tindak pidana terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020, sekira pukul 07.00 WIB dengan korban KTM alamat Dusun Krajan, Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan,Trenggalek,” sebutnya.
Ditambahkan Kasatreskrim, menurut pengakuan pelaku yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (bap) bahwa pelaku yang memang telah mempunyai niat jahat tersebut sekira pukul 21.00 WIB berjalan kaki dari rumahnya menuju ke Pasar Durenan. Di dalam perjalanan itulah, pelaku menemukan sebuah obeng di dekat bengkel motor yang akhirnya di gunakan untuk melakukan pencurian.
“Sesampainya di Pasar Durenan sekira pukul 23.00 WIB pelaku duduk-duduk dan melihat situasi sekitar. Usai toko yang diincar tutup dan sepi, pada pukul 01.00 WIB pelaku melakukan aksinya dengan merusak engsel gembok,” imbuhnya.
Setelah memasuki toko, pelaku DDS pun mengambil beberapa barang dan sejumlah uang. Diantaranya, sebuah Hand Phone (HP), dompet berisikan gelang emas, puluhan bungkus rokok, uang tunai kurang lebih Rp. 3.800.000,- dan beberapa makanan ringan. Sukses menggasak isi toko, selanjutnya pelaku dengan berjalan kaki ke terminal Bus Trenggalek untuk melarikan diri menuju Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
“Pelaku yang juga seorang residivis pada tahun 2007 lalu tersebut mengambil barang-barang hasil pencurian itu menurut pengakuannya untuk memenuhi keperluan pribadinya,” tandas lulusan Akpol 2012 ini.
Sedangkan kepada pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini telah ditahan penyidik dengan menggunakan jeratan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHPidana yang ancaman pidanya maksimal tujuh tahun penjara.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam merawat dan mengamankan harta bendanya. Tidak ada salahnya menggunakan pengamanan kunci berganda ataupun pemasangan kamera CCTV. Kemudian ketika terjadi tindak pidana, sesegera mungkin untuk melaporkan kepada Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (her)