Bocorkan Data Nasabah Bisa Dipidana!

  • Whatsapp

JAKARTA – Data nasabah perbankan nantinya akan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sebagai aturan turunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam aturan ini, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan keterbukaan informasi ini untuk keuntungan tertentu. Sanksi pidana pun siap menanti setiap pihak yang menyalahgunakan aturan ini.

“Jadi ada kewajiban penjagaan kerahasiaan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan dan larangan bagi petugas pajak maupun tenaga ahli di bidang perpajakan untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi tersebut kepada pihak yang tidak berkembang,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).

Pengenaan sanksi ini juga diterapkan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam PMK, yaitu diawali dengan klarifikasi, teguran tertulis, hingga pemeriksaan bukti permulaan.

Seperti diketahui, aturan ini diterbitkan dalam rangka keikutsertaan Indonesia pada keterbukaan informasi perpajakan pada 2018. Aturan ini pun memperoleh banyak dukungan dari perbankan.

“Catatan untuk sosialisasi supaya tidak terjadi keragu-raguan yang akan membuat pemindahan akun nasabah ke luar negeri, sehingga sesuai dengan kerangka persetujuan global negara yang masuk dalam mutual agreement ini mengikut pola yang sama, sehingga nasabah tidak akan bisa memindahkan akun ke luar negeri tanpa terlihat,” kata Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo‎ pada kesempatan yang sama.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *