SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap terdakwa Boenardi Limoseputro anak dari Liem Ek Hiong. Sebelumnya dia dituntut pidana penjara 2 bulan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas kasus penyerobotan lahan di jalan Pulo Wonokromo.
Atas vonis tersebut, terdakwa Boenardi Limoseputro terlihat biasa saja menanggapinya.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa Boenardi Limoseputro tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa, sebab saksi pelapor Alain Rachmat Santoso bukanlah pemilik yang sebenarnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Boenardi Limoseputro anak dari Liem Ek Hiong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Boenardi Limoseputro anak dari Liem Ek Hiong dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Boenardi Limoseputro anak dari Liem Ek Hiong seperti sediakala,” ujar hakim ketua Yohanes Hehamoni diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (3/9/2020)
Hakim Yohanes Hehamoni dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 lembar surat somasi I Nomor: 114/SOM I/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang ditujukan kepada Bapak Bunardi Alamat Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya. 1 lembar surat somasi II Nomor 116/SOM II/IX/2018 tanggal 25 September 2018 yang ditujukan kepada Bapak Bunardi Alamat Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya. Fotocopy legalisir SHGB NO. 326 Kel. Wonokromo seluas 1145 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 00259/Wonokromo/2016 tanggal 21 April 2016 atas namar Liem Budi Santoso Limoseputro. Fotocopy legalisir SHGB No. 264 Kel. Wonokromo seluas 530 M2 berdasarkan surat ukur Nomor: 50/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 atas nama Andre Teguh Santoso. Fotocopy legalisir SHGB No. 265 Kel. Wonokromo seluas 584 M2 berdasarkan surat ukur Nomor: 51/Wonokromo/2012 tanggal 09 Agustus 2012 atas nama Alain Rachmat Santoso tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Boenardi Limoseputro anak dari Liem Ek Hiong sebesar Rp.2.000,” pungkas hakim Yohanes Hehamoni.
Diketahui, Perkara ini dilaporkan oleh Alain Rachmat Santoso, Ia merupakan keponakan dari terdakwa Boenardi. Dalam kasus ini, terdakwa dituding telah melakukan penyerobotan tanah karena mendirikan bangunan gudang diatas tanah tersebut. Atas peristiwa ini, terdakwa Boenardi didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. (Han)