SURABAYA – beritalima.com, “Gara-gara istrimu memasukkan laki-laki di kamar, sekarang kamu dipenjara,”
Itulah sepenggal kalimat sindiran yang dilontarkan hakim kepada terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.
Dalam amar putusan, yang dibacakan oleh hakim Dwi Winarto, menyatakan terdakwa Ferry Airlangga bersama temannya Uly Ikmal Husen terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri. “Menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara,” ucap hakim yang akrab dipanggil Dwi, di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3/2018).
Atas putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan selama 1 minggu untuk menyatakan sikap, terima atau banding. “Kami berikan waktu selama 7 hari, untuk terima atau banding,” ucap hakim Dwi sembari mengetuk palu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat saksi korban Moch. Hasan Muayyad pergi ke Cafe Break Shot Billyard untuk main billyard dan ditemani oleh Devi Octaviana (istri dari terdakwa Ferry Airlangga), selaku Score Gril. Sambil menenggak minuman keras hingga Moch. Hasan Muayyad mabuk.
Menjelang subuh, cafepun tutup. Lantas Devi Oktaviani mengajak Moch. Hasan Muayyad untuk istirahat di kamar kostnya, hingga tertidur. Tiba-tiba datang terdakwa Ferry Airlangga (suami Devi) dengan terdakwa Uly Ikmal Husen (teman Ferry).
Melihat kamar kost istrinya dimasuki laki-laki lain, Ferry Airlangga tanpa pikir panjang langsung melayangkan bokem mentah kepada Moch. Hasan. Saat Hasan hendak keluar dari kamar kost langsung dihadang Uly Ikmal Husen sambil memukuli.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa pasal 170 KUHP dan dituntut 10 bulan penjara oleh JPU Samsu J Efendi. (Han)