Jakarta — Bola panas kasus penistaan agama Islam (Surat Al-maidah 51) oleh Ahok (Basuki Tjahaya Purnama), kini dilempar ke Kapolri Tito Karnavian oleh Wapres HM. Jusuf Kalla. Penuntasan secara hukum harus cepat dan tegas dengan jangka waktu dua minggu sebagaimana tuntutan utusan Bachtiar Nasir wakil aksi demo
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal menanggapi hasil kesepakatan pertemuan tersebut menyebutkan sudah mencerminkan keinginan dari umat Islam untuk menegakkan hukum. Penyelesaiannya diserahkan kepada penegak hukum sesuai aturan hukum. Penegasan Wapres Jusuf Kalla menjadi jaminan bahwa kasus Ahok tidak akan dipetieskan
“Saya rasa Wapres telah memberikan jaminan dengan jangka waktu dua minggu kepada Kapolri, Tito Karnavian untuk cepat menuntaskan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Tinggal menunggu hasilnya setelah dua minggu,” tegas Jusuf Rizal yang juga Pembina Majelis Dzikir Merah Putih (MDMP) LSM LIRA itu
Dikatakan dengan adanya statemen Wapres Jusuf Kalla, Kapolri, Tito Karnavian tidak bisa lagi main-main, misalnya anak buahnya mengulur2 waktu untuk tidak sesegera menuntaskan dugaan kasus penistaan Agama yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu. Kata tegas dari Wapres menyiratkan Ahok harus proses hukum dan tidak ada intervensi apalagi diproteksi.
Akan tetapi, kata pria penggiat anti korupsi yang akrab dipanggil JR itu, kasus ini akan terus dipantau dan diikuti umat Islam. Jika hasilnya tidak memuaskan tidak tertutup kemungkinan akan muncul aksi demo lanjutan yang lebih besar. “Untuk itu Mari kita dukung Kapolri, Tito agar istiqomah dalam membuat keputusan,” tegas JR