PAMEKASAN, Beritalima.com| Setelah Wahyudi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, membeberkan temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia(RI), pada tahun 2022.
BPK RI Menemukan sebanyak 500 lebih orang asal Kabupaten Pamekasan yang dinyatakan meninggal dunia, masih rutin terbayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Kini Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin, angkat bicara persoalan yang kian memanas di lintas publik. Pasalnya atas temuan BPK RI tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Dinkes.
Menurut nya yang pantas dan seharusnya bertanggung jawab atas semua itu adalah BPJS kesehatan dan Dinsos. Karena mekanisme suplai data pertama itu dari Dinsos lalu di konsultasi ke BPJS setiap per 3 bulan sekali.
“Kemudian data itu menjadi acuan dari keuangan. Selanjutnya memberikan anggaran kepada Dinkes kemudian kita bayarkan ke BPJS kesehatan,”ucap kepada Media saat dihubungi melalui telepon selulernya. Jum’at (10/05/2024), pagi.
Saifudin juga membenarkan atas peristiwa temuan BPK RI pada tahun 2022 itu. “Pada tahun itu memang ada temuan dari BPK-RI dan rekomendasinya adalah pengembalian. Tapi kami katakan Dinkes hanyalah bagian juru bayar. Sehingga kemudian ada rekomendasi dari BPK-RI untuk dilakukan konsilidasi bersama tim agar tidak lagi ditemukan data-data yang tidak sesuai dikemudian hari,”terangnya.
Ditanya soal pengembalian anggaran, Saifudin tegas menjawab bahwa anggaran itu sudah diserahkan ke pihak BPJS kesehatan.
“Kami kan cuma juru bayar dan anggaran itu sudah kami setor ke BPJS kesehatan. Jadi yang harus mengembalikan itu BPJS bukan kami. Kami tidak tau apakah itu sudah dikembalikan oleh BPJS atau tidak,”jelasnya.
Saifudin juga sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Keuangan Sahrul, bahwa pernyataan yang dilakukan olehnya itu tidak tepat sasaran.
“Kemaren sudah kami koordinasikan dengan Sahrul, bahwa hal itu tidak tepat sasaran seharusnya bukan Dinkes akan tetapi itu Dinsos dan BPJS kesehatan yang bertanggung jawab. Dewan itu juga seharusnya terlebih dahulu konfirmasi kepada kami agar tidak seperti ini,”ujar.
Sementara media mencoba untuk mengklarifikasi kepada pihak BPJS kesehatan melalui sambungan telepon. Humas BPJS Kesehatan wilayah Madura, Ari Udiyanto berdalih dan terkesan tak tau menahu soal angka kematian pertahunnya.
Menurut Ari pihak BPJS hanya menerima data dari Dinkes tau pemkab dan wajib dibayarkan dengan data yang ada. Seharusnya keluarga peserta JKN atau PBI itu melaporkannya kalau ada salah satu anggota keluarga nya meninggal dunia bisa langsung ke pemkab atau ke pihak desa.
Sehingga pihak BPJS bisa langsung menon aktif kan data orang yang meninggal dunia itu. “Nanti tindak lanjutnya kami kordinasi dengan Dinkes ya, karena ini hasil audit BPK. Tapi BPJS hanya menerima data dari pemkab, lalu dibayarkan sesuai data. Kalau soal angka kematian tapi tetap terbayar itu bukan urusan kami lagi itu tanggung jawab pemkab,”tutupnya. Selasa (07/ 05/2024), siang.(AN/GIZZO).