GRESIK, beritalima.com – Karena bolos ikut apel Senin, sebanyak 225 aparatur sipil negara (ASN) dari 18 dinas Pemkab Gresik, di hukum jemur, Rabu (11/4/2018).
Pemberian hukuman terhadap ASN tersebut adalah wujud nyata, pihak Pemkab Gresik tak main-main dalam penegakan disiplin ASN yang selama ini kurang disiplin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Djoko Sulistiohadi menyatakan, penertiban ASN dilakukan guna menghindari pegawai keluyuran pada jam kerja, kurang disiplin dan suka nongkrong di warung kopi.
“Penertiban dilakukan di semua instansi yang berada di wilayah Pemkab Gresik. Tujuannya untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda.
Diakui Sekda, belakangan terakhir tercatat banyak ASN tidak disiplin, dijatuhi hukuman. Karena itu, untuk mencegah hal ini, pihaknya mulai menekankan agar ASN ini, menyadari tufoksinya.
Sementara itu, Kepala BKD Gresik Nadhif melalui Kabag Humas dan Protokol Suyono mengaku bahwa pada Senin kemarin sebanyak 20 orang tim disiplin ASN Pemkab Gresik yang dipimpin Sekda Gresik melakukan sidak ke 18 OPD. Anggota tim disiplin tersebut berasal dari unsur BKD, Inspektorat, Kesbangpol, Asisten II dan Asisten III.
Hasil sidak saat apel Senin pagi lalu, tercatat 225 ASN dari 12 OPD. Sedangkan 6 OPD yang lain lengkap. OPD yang jumlah kehadirannya 100% yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kominfo, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. (Abdul)