SURABAYA – beritalima.com, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar, dua oknum Bonek pelaku kekerasan yang menyebabkan tewasnya pesilat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT), dvonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan itu sama atau konform dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut sebelumnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang di pimpin majelis hakim Sifau’rosidin menyatakan bahwa terdakwa Tiyo dan Jafar terbukti bersalah melakukan kekerasan hingga menyebabkan korbannya tewas.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Sifa saat membacakan putusan. Kamis (1/3/2018).
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sebelum menjatuhkan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa memicuh kerusuhan masyarakat, dan perkara ini menjadi sorotan publik.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima atas hukuman yang diberikan. Jaksa pun menerima.
Perlu dketahui, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar kedua terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan setelah mendapat ajakan melalui group Medsos untuk melakukan balas dendam terhadap kelompok PSHT yang melakukan penganiayaan terhadap rekannya dan segera berkumpul di SPBU Jalan Balongsari.
Keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Han)