SURABAYA – beritalima.com, Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan PT Persebaya Indonesia melawan Pemkot Surabaya atas Sertifikat Hak Pakai Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya disambut gembira oleh ratusan bonex mania.
Beberapa masa bonex mania yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri Surabaya bahkan langsung sujud syukur dan menyanyikan lagu-lagu kemenangan.
“Alhamdulillah, ya Allah, Tunjukan pada dunia, disini kami mendukungmu Persebaya, ” ujar para peserta aksi dari massa bonex mania di luar gedung PN Surabaya, jalan Raya Arjuno, Selasa (10/3/2020).
Mereka bersukacita karena merasa perjuangannya untuk mendukung Persebaya agar tetap menempati lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya akhirnya mencapai hasilnya.
Mereka juga bersuka cita karena majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Pakai No 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Lantunan yel-yel dan lagu kemenangan pun terus terdengar sebagai ucapan syukur. Mereka puas karena hakim PN Surabaya sudah berani melawan arus dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya memenangkan Persebaya.
Mohamad Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia
kemudian menyerukan massa bonex agar menyikapi putusan ini dengan tidak bertindak di luar aturan.
“Hakim telah berani mengambil putusan yang sangat tepat. Ayo kita rayakan kemenangan ini dengan berkumpul di Wisma Persebaya,” ajak Yusron.
Saat ini massa bonex mania perlahan-lahan mulai membubarkan diri. Mereka bahkan sudah berangsur-angsur meninggalkan lokasi gedung PN Surabaya untuk berkumpul di Wisma Persebaya jalan Karanggayam. (Han)