“Bongkar Cantik” CKTRP Jakpus, Inspektorat DKI Diminta Turun Gunung

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GAK) mendesak Inspektorat DKI Jakarta agar turun gunung melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakart Pusat.

LSM GAK menilai Sudin CKTRP diduga melakukan permainan terkait pembongkaran bangunan 8 lantai yang terletak di Jalan Hasyim Ash’ari No.119 B, RT 03/07, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir pada 11 Juli 2017 lalu. Hal tersebut di ungkapkan Ketum LSM GAK, Kampanye Sitanggang kepada beritalima.com disekitar Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Menurut Kampanye pembongkaran yang di lakukan CKTRP Jakarta Pusat hanya formalitas, agar menghilangkan kecurigaan publik terhadap pelanggaran yang bangunan.

“Kegiatan membangun tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut antara lain Ketinggian bangunan bangunan melebihi dari IMB. Dalam IMB no 7337/e/2014 tanggal 11 November 2014 tertera ketingguan bangunan 6 lantai namun pemilik membangun 8 lantai,”beber Kampanye.

Namun ironisnya lanjut Kampanye, ketinggian lantai yang melanggar tidak di lakukan pembongkaran oleh Sudin CKTRP. Selain melanggar ketinggian, tambah Kampanye, kegiatan membangun tersebut juga melanggar Jarak Bebas Bangunan dan dibangun 90 persen dari luas tanah sehingga melebihi Kofisien Dasar Bangunan (KDB) dan Kofisien Lantai Bangunan (KLB) yang tertera pada Ketetapan Rencana Kota (KRK). Bahkan bangunan tersebut tidak menyediakan resapan air dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Selain melanggar Perda kegiatan membangun tersebut telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di hasilkan dari restribusi IMB,”terangnya.

Meski berbagai pelanggaran dilakukan oleh pemilik. Ironisnya bongkar yang di lakukan oleh Sudin CKTRP Jakarta Pusat hanya sebatas membongkar bagian kecil bangunan. Padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran membangun
harus membongkar sesuai pelanggarannya yakni mebongkar dua lantai bangunan dan JBB.

Kampanye mengatakan, terkait pelanggaran kegiatan membangun di Jalan Hasyim Ash’ari No.119 B, RT 03/07 tersebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Sudin CKTRP Jakarta Pusat dan Irbanko Jakarta Pusat pada tanggal 6 Oktober 2017 lalu dengan nomor surat 02/LSM-GAK/X/2017.

“Kami selaku masyarakat telah mengirimkan surat terhadap kegiatan membangun tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Suku Dinas CKTRP Widodo Jakarta Pusat ketika dimintai tanggapannya melalui hanphone selulernya belum memberikan tanggapan. (Edy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *