Bongkar Konter Handphone, MR dan Rekannya Di Bekuk Jajaran Satreskrim Polres Belitung

  • Whatsapp
  • Ambil Belasan Handphone

  • Kerugian Capai Rp 40 Juta

BELITUNG, beritalima.com – Jajaran Unit Buser Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap pelaku pencurian pembobol konter handphone di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (22/2/2019) sore lalu.

Pelaku berinisial MR (24) itu diamankan di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan tiga rekannya yaitu FR (22), dua orang wanita MI (20) dan LS (22) yang diduga ikut menikmati barang hasil curian.

“Pelaku sudah kami amankan bersama tiga rekannya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku tentang adanya kemungkinan pelaku melakukan pencurian di tempat lain,” kata Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Bagus Krisna Ekaputra kepada beritalima.com, Minggu (24/2/2019).

Bagus mengatakan dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone berbagai jenis dan merek hasil pencurian.

Menurutnya, berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan pencurian di konter handphone di Jalan Bambang Utoyo pada tanggal 3 Februari 2019 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Kronologis bermula saat pelaku memanjat atap konter, lalu memotong seng sebagai jalan masuk.

Kemudian, pelaku membobol plafon dan berhasil masuk ke konter dan mengambil barang beserta uang.

“Pelaku ini mengambil belasan hanphone dari etalase serta uang tunai Rp 8 juta dengan total kerugian sekitar Rp 40 jutaan,” ungkapnya.

Pemilik konter yang menyadari mengalami pencurian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Belitung pada hari itu juga.

Lalu, polisi mulai melakukan penyelidikan degan cara mengumpulkan informasi dan keterangan saksi.

Akhirnya ciri-ciri dan identitas pelaku sudah didapatkan dan langsung dilakukan penangkapan.

Kini pelaku dan ketiga rekannya diamankan di Polres Belitung guna dilakukannya penyidikan.

Akibat dari perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (azl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *