Bongkar Ratoon Tebu di Kabupaten Malang Bermasalah? Dana Pengelolaan Lahan Diduga Disunat

  • Whatsapp
Benih Tebu program Bongkar Ratoon.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Program bongkar ratoon tebu yang digagas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas petani justru menuai sorotan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sejumlah petani mengeluhkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari distribusi benih hingga realisasi bantuan dana.
Program bongkar ratoon merupakan upaya peremajaan lahan tebu dengan mengganti tanaman lama (ratoon 3–4 kali panen atau lebih) menggunakan varietas unggul bersertifikat.

Program strategis dari Kementerian Pertanian ini bertujuan meningkatkan produktivitas tonase per hektare, rendemen gula, serta mendorong tercapainya swasembada gula nasional.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menjanjikan dukungan berupa bantuan benih, pupuk, serta pembiayaan pengolahan lahan bagi petani.

Namun, realitas di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan. Sejumlah petani mengaku tidak merasakan manfaat program secara utuh. Mereka menyebut nama mereka tercantum dalam data pengajuan, tetapi bantuan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Salah satu petani tebu asal Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sumadi, menyampaikan bahwa pada tahap awal dirinya diminta oleh penyuluh untuk mendata petani di wilayahnya.

“Pada awalnya kami mendapat informasi bantuan benih sebesar 60.000 mata tunas per hektare atau setara 7–8 ton. Saya diminta mengumpulkan data petani di Desa Putukrejo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya soal penerimaan, persoalan juga muncul pada nominal bantuan. Dari yang dijanjikan sebesar Rp4 juta per hektare, sejumlah petani mengaku hanya menerima dana jauh di bawah angka tersebut.

“Ada yang hanya menerima Rp200 ribu, Rp500 ribu, bahkan ada yang sampai Rp2 juta. Tidak jelas dasar pembagiannya,” ungkapnya.

Pengakuan serupa disampaikan Rudi Hartono, petani penerima benih untuk lahan satu hektare. Ia mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi terkait bantuan dana.

“Saya hanya diberi tahu soal bibit. Soal uang tidak pernah dijelaskan. Tiba-tiba saya menerima Rp500 ribu saat bulan puasa,” katanya.

Perbedaan angka yang signifikan antara janji dan realisasi ini menimbulkan dugaan adanya pemotongan atau ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana di tingkat pelaksana.

Lebih jauh, proses administrasi program juga dipertanyakan. Sejumlah petani menyebut tidak adanya dokumen resmi dalam proses penyaluran bantuan.

“Tidak ada bukti tertulis, hanya dokumentasi foto saat serah terima,” kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, Budi Widodo, menyatakan bahwa dana bantuan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani.

“Penyaluran dana menjadi kewenangan kelompok tani untuk dibagikan kepada anggotanya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026) dikutip dari rri.co.

Ia menegaskan bahwa pihak dinas hanya berperan dalam pendampingan dan verifikasi administrasi, serta tidak memiliki kewenangan dalam distribusi dana di tingkat kelompok.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak ada pemotongan karena berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.

(Min/Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait